Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty diputuskan ditunda pada Senin (7/8/2023) pekan. Alasannya, saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mayjen Heri Wiranto batal bersaksi.
Awalnya, hakim bertanya ke jaksa berapa orang lagi saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Jaksa menjelaskan masih ada tiga sampai empat kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihaknya.
"Ya, baik sesuai sama yang disampaikan oleh Saudara Haris sama Fatia masalah kepastian, ya, jadi ini kira-kira berapa ahli yang mau diajukan?" tanya Hakim Ketua Cokroda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Mohon izin majelis, berkaitan dengan ahli pada ini kami pada prinsipnya kami jadwalin ahli dari pertahanan. Kami pada prinsipnya mohon jadwal untuk jaksa itu tiga atau empat kali," ujar jaksa.
Haris Azhar kemudian mengajukan supaya jaksa diberikan waktu tiga sampai empat kali sidang lagi dengan syarat setelah itu giliran pihaknya yang menghadirkan saksi atau ahli.
"Atau begini majelis, boleh nggak kalau saya tarik kesimpulan sementara. Pihak JPU minta tiga sampai empat kali sidang berapapun jumlah saksinya," ucap Haris.
"Bisa juga kalau begitu," timpal jaksa.
Usai mendengar tanggapan jaksa dan Haris Azhar, Hakim Cokorda memutuskan untuk menunda persidanyan pada 7 Agustus 2023.
"Kami minta supaya Saudara Minggu depan tanggal 7 ya kita lanjutkan sidang utk mendengarkan ahli dari Penuntut Umum. Dengan demikian sidang hari ini kami nyatakan selesai dan tutup," tutup Hakim Cokorda.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi
Saksi Ahli Batal Diperiksa
Sebagai informasi, ahli pertahanan, Mayjen Heri Wiranto yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) batal bersaksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin (31/7/2023).
Heri sejatinya dijadwalkan hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli. Namun Heri tidak hadir dengan alasan sedang bertugas.
"Izin Yang Mulia, panggilan ahli sudah kami sampaikan namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang bertugas," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin.
Mendengar alasan jaksa, pengunjung sidang pun menyoraki.
"Huuu!," ujar salah satu pengunjung sidang.
"Ahli hari ini kami panggil atas nama Heri Wiranto," timpal jaksa.
Hakim kemudian mengonfirmasi mengenai berapa orang saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Jaksa mengaku hanya memanggil dalam kali ini.
"Oh satu saja, kemarin katanya mau dua?" tanya Hakim Ketua Cokorda Geder Arthana ke jaksa.
"Untuk hari ini kami panggil satu Yang Mulia, tidak jadi dua," ucap jaksa.
"Pecat jaksa!," sahut salah satu pengunjung sidang.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hakim Batuk-batuk Saat Sidang Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Minum Dulu Pak Hakim...
-
Jenderal TNI Bintang Dua Batal Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini, Pengunjung Riuh: Huuu Pecat Jaksa!
-
BB Video 'Lord Luhut' Diunduh Sebelum Laporan Polisi, Haris Azhar: Bukti Bohong!
-
Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'
-
Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!