Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pernyataan tegas bahwa istana akan mengevaluasi aturan yang menyatakan prajurit TNI aktif boleh menduduki jabatan sipil.
Isu dwifungsi ABRI ini kembali mencuat setelah dua anggota TNI yang juga pejabat di Basarnas diringkus KPK akibat diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa. Keduanya adalah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Setelah penangkapan keduanya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko bersama sejumlah prajurit TNI mendatangi kantor KPK untuk mengklarifikasi penetapan Henri dan Arif sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Agung, kedua orang tersebut masih berstatus sebagai anggota aktif sehingga penetapan tersangka hanya boleh dilakukan oleh Puspom TNI, bukan oleh KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pernyataan Agung dan mengatakan bahwa KPK telah melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai penetapan status perkara dan status hukum para pihak dalam kasus suap Basarnas.
Presiden kemudian menyatakan bahwa evaluasi perlu dilakukan tidak hanya soal korupsi, tetapi juga potensi konflik antar instansi akibat dua jabatan anggota TNI tersebut. "Semuanya akan dievaluasi. tidak hanya masalah Basarnas tapi semuanya," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin (31/7/2023) hari ini.
Dwifungsi ABRI merupakan gagasan pemerintah Orde Baru yang memperbolehkan ABRI menjalankan tugas menjaga keamanan negara sekaligus menduduki jabatan di pemerintahan sipil. Dwifungsi ABRI ini kemudian dihapus sebagai salah satu tuntutan era reformasi.
Pasalnya, saat itu, banyak lembaga negara di bawah kekuasaan ABRI yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sulit dikontrol oleh publik. Namun, dwifungsi di tubuh angkatan bersenjata ini bisa terancam kembali setelah wacana revisi undang-undang TNI menuai kontroversi.
Revisi undang-undang TNI nantinya memungkinkan prajurit untuk menjabat di 18 lembaga yang masih berhubungan dengan pertahanan dan keamanan. Padahal sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh warga sipil.
Sebanyak 18 instansi ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Ketua Centra Initiative, Al Araf mensinyalir bahwa rezim Orde Baru akan kembali menunjukkan dirinya di era Reformasi ketika Revisi UU TNI akhirnya diimplementasikan. Araf lebih lanjut melihat wacana Revisi UU TNI menunjukkan kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Kapal Bawa 11 ABK Dikabarkan Karam, Tim SAR Pekanbaru Turun Tangan
-
Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas
-
Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga
-
Alasan Kabasarnas Henri Alfiandi Harus Diadili Pengadilan Sipil, Bukan Militer
-
Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini