Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pernyataan tegas bahwa istana akan mengevaluasi aturan yang menyatakan prajurit TNI aktif boleh menduduki jabatan sipil.
Isu dwifungsi ABRI ini kembali mencuat setelah dua anggota TNI yang juga pejabat di Basarnas diringkus KPK akibat diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa. Keduanya adalah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Setelah penangkapan keduanya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko bersama sejumlah prajurit TNI mendatangi kantor KPK untuk mengklarifikasi penetapan Henri dan Arif sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Agung, kedua orang tersebut masih berstatus sebagai anggota aktif sehingga penetapan tersangka hanya boleh dilakukan oleh Puspom TNI, bukan oleh KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pernyataan Agung dan mengatakan bahwa KPK telah melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai penetapan status perkara dan status hukum para pihak dalam kasus suap Basarnas.
Presiden kemudian menyatakan bahwa evaluasi perlu dilakukan tidak hanya soal korupsi, tetapi juga potensi konflik antar instansi akibat dua jabatan anggota TNI tersebut. "Semuanya akan dievaluasi. tidak hanya masalah Basarnas tapi semuanya," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin (31/7/2023) hari ini.
Dwifungsi ABRI merupakan gagasan pemerintah Orde Baru yang memperbolehkan ABRI menjalankan tugas menjaga keamanan negara sekaligus menduduki jabatan di pemerintahan sipil. Dwifungsi ABRI ini kemudian dihapus sebagai salah satu tuntutan era reformasi.
Pasalnya, saat itu, banyak lembaga negara di bawah kekuasaan ABRI yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sulit dikontrol oleh publik. Namun, dwifungsi di tubuh angkatan bersenjata ini bisa terancam kembali setelah wacana revisi undang-undang TNI menuai kontroversi.
Revisi undang-undang TNI nantinya memungkinkan prajurit untuk menjabat di 18 lembaga yang masih berhubungan dengan pertahanan dan keamanan. Padahal sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh warga sipil.
Sebanyak 18 instansi ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Ketua Centra Initiative, Al Araf mensinyalir bahwa rezim Orde Baru akan kembali menunjukkan dirinya di era Reformasi ketika Revisi UU TNI akhirnya diimplementasikan. Araf lebih lanjut melihat wacana Revisi UU TNI menunjukkan kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Kapal Bawa 11 ABK Dikabarkan Karam, Tim SAR Pekanbaru Turun Tangan
-
Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas
-
Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga
-
Alasan Kabasarnas Henri Alfiandi Harus Diadili Pengadilan Sipil, Bukan Militer
-
Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah