Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pernyataan tegas bahwa istana akan mengevaluasi aturan yang menyatakan prajurit TNI aktif boleh menduduki jabatan sipil.
Isu dwifungsi ABRI ini kembali mencuat setelah dua anggota TNI yang juga pejabat di Basarnas diringkus KPK akibat diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa. Keduanya adalah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Setelah penangkapan keduanya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko bersama sejumlah prajurit TNI mendatangi kantor KPK untuk mengklarifikasi penetapan Henri dan Arif sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Agung, kedua orang tersebut masih berstatus sebagai anggota aktif sehingga penetapan tersangka hanya boleh dilakukan oleh Puspom TNI, bukan oleh KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pernyataan Agung dan mengatakan bahwa KPK telah melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai penetapan status perkara dan status hukum para pihak dalam kasus suap Basarnas.
Presiden kemudian menyatakan bahwa evaluasi perlu dilakukan tidak hanya soal korupsi, tetapi juga potensi konflik antar instansi akibat dua jabatan anggota TNI tersebut. "Semuanya akan dievaluasi. tidak hanya masalah Basarnas tapi semuanya," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin (31/7/2023) hari ini.
Dwifungsi ABRI merupakan gagasan pemerintah Orde Baru yang memperbolehkan ABRI menjalankan tugas menjaga keamanan negara sekaligus menduduki jabatan di pemerintahan sipil. Dwifungsi ABRI ini kemudian dihapus sebagai salah satu tuntutan era reformasi.
Pasalnya, saat itu, banyak lembaga negara di bawah kekuasaan ABRI yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sulit dikontrol oleh publik. Namun, dwifungsi di tubuh angkatan bersenjata ini bisa terancam kembali setelah wacana revisi undang-undang TNI menuai kontroversi.
Revisi undang-undang TNI nantinya memungkinkan prajurit untuk menjabat di 18 lembaga yang masih berhubungan dengan pertahanan dan keamanan. Padahal sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh warga sipil.
Sebanyak 18 instansi ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Ketua Centra Initiative, Al Araf mensinyalir bahwa rezim Orde Baru akan kembali menunjukkan dirinya di era Reformasi ketika Revisi UU TNI akhirnya diimplementasikan. Araf lebih lanjut melihat wacana Revisi UU TNI menunjukkan kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Kapal Bawa 11 ABK Dikabarkan Karam, Tim SAR Pekanbaru Turun Tangan
-
Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas
-
Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga
-
Alasan Kabasarnas Henri Alfiandi Harus Diadili Pengadilan Sipil, Bukan Militer
-
Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris
-
Soal Pidato AHY, Pengamat Sebut Sah Jika Publik Membacanya sebagai Langkah Awal 2029
-
GM Tractors Pamerkan Jajaran Alat Berat Wirtgen Group di Mining Indonesia 2026
-
Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol dan Aman untuk Kulit Sensitif?
-
7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah Mulut Chi Penarik Keberuntungan
-
Uang Rp 1 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V
-
Studi Australia: Obat Diabetes Ozempic, Berpotensi Bantu Pasien Gangguan Bipolar
-
Review Siren's Kiss: Tentang Perempuan yang Dituduh Membunuh Orang-orang di Sekitarnya
-
Ivan Mamut Resmi Merapat, Persija Punya Senjata Baru Memburu Gelar Super League
-
Seskab Teddy Disorot Usai Main Pulpen di Depan Putin, Dino Patti Djalal Beri Dukungan