Suara.com - Direktur Amnesty International, Usman Hamid mengkritisi penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas, dengan nilai mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.
Namun, terjadi polemik karena Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka Henri yang berstatus prajurit TNI aktif oleh KPK. Puspom TNI berpendapat bahwa proses hukum terhadap Henri Alfiandi seharusnya dilakukan oleh mereka, bukan oleh KPK, meskipun jabatan Kepala Basarnas adalah jabatan sipil. Akibatnya, KPK kemudian menyerahkan kasus yang melibatkan Henri Alfiandi ke Puspom TNI.
Usman Hamid menyoroti situasi Henri Alfiandi yang merupakan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil dan menekankan bahwa prajurit tersebut juga harus tunduk pada hukum sipil. Menurutnya, ini mencerminkan inkonsistensi kebijakan.
Dijelaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, jabatan sipil hanya dapat diisi oleh prajurit yang telah pensiun atau mundur, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1).
Namun, Pasal 47 ayat (2) mengizinkan sejumlah jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif, termasuk beberapa kantor yang berkaitan dengan politik, keamanan negara, pertahanan, dan lembaga lainnya seperti Basarnas. Namun, di dalam lingkungan lembaga tersebut, prajurit harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Usman Hamid menekankan bahwa Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil dan karena itu, kasus hukum yang melibatkan pejabat Basarnas seharusnya ditangani oleh peradilan sipil.
Ia juga menyoroti Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberikan wewenang kepada KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh siapa pun yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Usman Hamid beranggapan, Henri Alfiandi harus diproses secara militer berangkat dari Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan seharusnya sudah tidak relevan dengan berbagai undang-undang yang lebih baru di atas.
Baca Juga: Polemik OTT Basarnas: KPK Disebut Memalukan, Jokowi sampai Diminta Turun Tangan
Berita Terkait
-
Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!
-
Usai jadi Tersangka Kasus Suap Kabasarnas, Bos Multi Grafika Cipta Sejati Muslandi Gunawan Menyerah ke KPK
-
Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer
-
Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara
-
Polemik OTT Basarnas: KPK Disebut Memalukan, Jokowi sampai Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat