Suara.com - Direktur Amnesty International, Usman Hamid mengkritisi penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas, dengan nilai mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.
Namun, terjadi polemik karena Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka Henri yang berstatus prajurit TNI aktif oleh KPK. Puspom TNI berpendapat bahwa proses hukum terhadap Henri Alfiandi seharusnya dilakukan oleh mereka, bukan oleh KPK, meskipun jabatan Kepala Basarnas adalah jabatan sipil. Akibatnya, KPK kemudian menyerahkan kasus yang melibatkan Henri Alfiandi ke Puspom TNI.
Usman Hamid menyoroti situasi Henri Alfiandi yang merupakan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil dan menekankan bahwa prajurit tersebut juga harus tunduk pada hukum sipil. Menurutnya, ini mencerminkan inkonsistensi kebijakan.
Dijelaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, jabatan sipil hanya dapat diisi oleh prajurit yang telah pensiun atau mundur, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1).
Namun, Pasal 47 ayat (2) mengizinkan sejumlah jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif, termasuk beberapa kantor yang berkaitan dengan politik, keamanan negara, pertahanan, dan lembaga lainnya seperti Basarnas. Namun, di dalam lingkungan lembaga tersebut, prajurit harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Usman Hamid menekankan bahwa Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil dan karena itu, kasus hukum yang melibatkan pejabat Basarnas seharusnya ditangani oleh peradilan sipil.
Ia juga menyoroti Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberikan wewenang kepada KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh siapa pun yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Usman Hamid beranggapan, Henri Alfiandi harus diproses secara militer berangkat dari Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan seharusnya sudah tidak relevan dengan berbagai undang-undang yang lebih baru di atas.
Baca Juga: Polemik OTT Basarnas: KPK Disebut Memalukan, Jokowi sampai Diminta Turun Tangan
Berita Terkait
-
Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!
-
Usai jadi Tersangka Kasus Suap Kabasarnas, Bos Multi Grafika Cipta Sejati Muslandi Gunawan Menyerah ke KPK
-
Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer
-
Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara
-
Polemik OTT Basarnas: KPK Disebut Memalukan, Jokowi sampai Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif