Suara.com - Direktur Amnesty International, Usman Hamid mengkritisi penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas, dengan nilai mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.
Namun, terjadi polemik karena Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka Henri yang berstatus prajurit TNI aktif oleh KPK. Puspom TNI berpendapat bahwa proses hukum terhadap Henri Alfiandi seharusnya dilakukan oleh mereka, bukan oleh KPK, meskipun jabatan Kepala Basarnas adalah jabatan sipil. Akibatnya, KPK kemudian menyerahkan kasus yang melibatkan Henri Alfiandi ke Puspom TNI.
Usman Hamid menyoroti situasi Henri Alfiandi yang merupakan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil dan menekankan bahwa prajurit tersebut juga harus tunduk pada hukum sipil. Menurutnya, ini mencerminkan inkonsistensi kebijakan.
Dijelaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, jabatan sipil hanya dapat diisi oleh prajurit yang telah pensiun atau mundur, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1).
Namun, Pasal 47 ayat (2) mengizinkan sejumlah jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif, termasuk beberapa kantor yang berkaitan dengan politik, keamanan negara, pertahanan, dan lembaga lainnya seperti Basarnas. Namun, di dalam lingkungan lembaga tersebut, prajurit harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Usman Hamid menekankan bahwa Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil dan karena itu, kasus hukum yang melibatkan pejabat Basarnas seharusnya ditangani oleh peradilan sipil.
Ia juga menyoroti Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberikan wewenang kepada KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh siapa pun yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Usman Hamid beranggapan, Henri Alfiandi harus diproses secara militer berangkat dari Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan seharusnya sudah tidak relevan dengan berbagai undang-undang yang lebih baru di atas.
Baca Juga: Polemik OTT Basarnas: KPK Disebut Memalukan, Jokowi sampai Diminta Turun Tangan
Berita Terkait
-
Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!
-
Usai jadi Tersangka Kasus Suap Kabasarnas, Bos Multi Grafika Cipta Sejati Muslandi Gunawan Menyerah ke KPK
-
Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer
-
Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara
-
Polemik OTT Basarnas: KPK Disebut Memalukan, Jokowi sampai Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun