Suara.com - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, membantah mengenai kabar Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dahulunya berada di bawah kepengurusan yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
Hendra menyebut keterangan itu sudah berdasarkan fakta hukum dan hasil analisis berbagai dokumen terkait Al-Zaytun. Sejauh ini, dia menyebut tidak menemukan adanya hubungan antara Al-Zaytun dan NII.
"Bahwa setelah ini kami analisa, menurut fakta dan bukti hukum ternyata tidak ada dokumen pun yang menyatakan pondok pesantren adalah pondok pesantren NII," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/7/2023).
Pernyataan Mahfud MD
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah fokus menyelidiki adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh pihak dari Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kami fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Mahfud menyampaikan Al-Zaytun pernah berada di bawah kepengurusan Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
"Itu ada dokumen yayasannya. Bahwa dulu yayasannya namanya yaitu yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al-Zaitun dan seterusnya," katanya.
Penerintah menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus Antiteror 88 Polri untuk menyelidiki hal tersebut.
Baca Juga: Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, MUI Bentuk Tim Hukum Bela Anwar Abbas
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik. Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tidak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," jelas Mahfud.
Hanya saja, kasus di Al-Zaytun masih berkutat pada urusan perseorangan.
"Mungkin nanti masuk ketindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidaha khusus apa, terorisme, pencucian uang dan lain-lain," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, MUI Bentuk Tim Hukum Bela Anwar Abbas
-
Pengacara Ungkap Alasan Panji Gumilang Tiba-tiba Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD
-
Sempat Batal Diperiksa Alasan Tangan Patah, Panji Gumilang Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Selasa Besok
-
3 Kasus Dugaan Aliran Sesat yang Hebohkan Warga Jabar, Terbaru di Gegerkalong
-
Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Besok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu