Suara.com - Ahli hukum tata negara, Refly Harun turut dipolisikan oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan usai menyebarkan pernyataan Rocky Gerung yang menghina presiden melalui kanal Youtube-nya. Jadi, ia dianggap ikut terlibat dalam kasus ini.
Sebelum kasus penghinaan, Refly Harun juga kerap menuai kontroversi melalui kritikannya. Bahkan, alasannya diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), sempat diduga karena ia merupakan sosok yang terlalu kritis.
Namun, pihak Staf Kepresidenan menyebut bahwa pemberhentiannya murni karena penyegaran di lingkup BUMN.
Lantas, kontroversi apa saja yang Refly Harun tuai sebelum kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi? Berikut informasi yang terangkum.
Sebut Menag Yaqut Kontroversial
Refly Harun pernah menilai bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak dipandang mewakili sebagian kelompok Islam di Indonesia. Menurutnya, Presiden Jokowi memilih sosok Menag yang memiliki nuansa politik lebih besar ketimbang agama.
“Presiden Jokowi mengambil menteri agama yang sebenarnya lebih besar muatan dan nuansa politiknya,” kata Refly dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (23/3/2023).
Refly menilai pemilihan Yaqut sebagai Menteri Agama juga bisa dibilang agak kontroversial. Oleh karenanya, setiap kebijakan dan pernyataan yang dikeluarkan tak sejalan dengan beberapa kelompok. Di antaranya, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama.
"Hal itu menjadi konsekuensi saat orang kontroversial direkrut untuk jabatan menteri agama. Beban pemerintahan Presiden Jokowi bisa jadi tak banyak, kecuali pemerintah memang berniat untuk terus menekan kelompok-kelompok Islam tertentu,” ujar Refly.
Baca Juga: Dipolisikan Usai Sebut Jokowi dengan Kata-Kata Kotor, Rocky Gerung Buka Suara
Kritik Luhut yang Tanya Jokowi Harus Turun Jabatan
Refly sempat mengkritik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mempertanyakan alasan Jokowi harus turun jabatan pada 2024. Ia pun mengaku heran dengan hal tersebut.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam agenda ketatanegaraan, presiden pada sistem pemerintahan presidentil dijamin masa jabatannya. Jadwal pemilunya juga, kata Refly, pasti, sehingga waktu pergantian posisi kepala negara tidak berubah.
"Namanya agenda dalam sistem pemerintahan presidentil, presiden dijamin masa jabatannya kecuali mendapatkan pemakzulan. Tidak ada mosi tidak percaya dan kabinet jatuh," kata Refly, melalui kanal YouTube Refly Harun, beberapa bulan lalu.
"Dalam sistem pemerintahan presidentil, pemilu itu ajek (teratur) sekali dalam lima tahun, atau dalam empat tahun," imbuhnya.
Juluki Pembuat RUU Cipta Kerja Iblis Zalim
Refly sempat kecewa usai membaca poin-poin kontroversi yang diduga terdapat dalam omnibus law RUU Cipta Kerja. Ia menyayangkan aturan yang memeras hak buruh. Ia bahkan sampai menyebut pihak pembuat undang-undang tersebut iblis zalim.
Hal itu disampaikannya dalam video berjudul "BENAR-BENAR UU CILAKA!!!" yang diunggah ke kanal YouTube-nya pada Selasa (6/10/2020). Poin-poin yang dibaca Refly Harun berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Wah ini zalim sekali (pembuatnya). Saya kira, mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat undang-undang seperti ini. Ini jelas sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan betapa lemahnya posisi pekerja," kata Refly.
Dituduh Bayar Napi untuk Keterangan Palsu
Refly Harun juga sempat dituduh membayar Abbi Rizal Afif Rp 7 juta untuk menyampaikan keterangan palsu. Diketahui bahwa Rizal yang terlibat kasus penculikan anak dan pencabulan, pernah ia wawancarai melalui podcast di kanal Youtube-nya.
Tudingan itu disampaikan aktivis media sosial Eko Kuntadhi, melalui akun Twitter @_ekokuntadhi. Ia menyebut bahwa Rizal dibayar Rp7 juta untuk berbohong sebagai mantan narapidana teroris di podcast Refly. Wawancara ini juga disebut rekayasa.
Refly kemudian membantah tuduhan itu dan mengatakan bahwa dirinya hanya memberikan uang transportasi kepada Rizal usai wawancara pada 9 Februari 2022. Uang ini diberikan sebagai biaya transport yang memang dibutuhkan narasumber podcast-nya.
"Saya kasih uang Rizal sekadarnya saja setelah wawancara itu. Saya lupa berapa, tapi tidak sampai Rp 500 ribu. Sekedar ongkos transport yang biasa saya berikan ke narasumber yang secara ekonomi memang saya pandang membutuhkan," jelas Refly.
Sebut Komite Penanganan Covid-19 Bisa Melanggar UU
Refly Harun juga pernah menyebut terbentuknya Komite Penanganan Covid-19 berpotensi melanggar UU. Sebab, saat itu, Jokowi belum mencabut status darurat kesehatan masyarakat serta darurat bencana nasional yang sudah ditetapkan.
Melalui konten YouTube bertajuk 'Perpres Baru Jokowi, Apa Bisa Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi', Refly mempertanyakan kedua status darurat itu. Sebab, keberadaannya belum dicabut, namun peraturan baru sudah dikeluarkan.
"Bagaimana dengan status dua darurat yang pernah diumumkan Jokowi? Ini (Komite Penanganan Covid-19) berpotensial melanggar UU," ujar Refly seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).
Melalui dua status darurat itu, pemerintah memberikan legitimasi kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pemimpin sektor. Mereka masih bisa turun tangan, meski keduanya menyatu dalam Komite Penanganan Covid-19.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Dipolisikan Usai Sebut Jokowi dengan Kata-Kata Kotor, Rocky Gerung Buka Suara
-
Beda 'Dosa' Rocky Gerung vs Refly Harun: Sama-sama Dipolisikan Relawan Jokowi
-
Taufik Basari NasDem Nilai Rocky Gerung Tak Semestinya Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Kalau Selalu Pidana
-
Dipolisikan Hina Jokowi, Prabowo Dulu Ingin Rocky Gerung Jadi Menteri di Kabinetnya?
-
Ngeles Soal Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol', Rocky Gerung: Artinya Orang yang Dicintai Tuhan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu