Suara.com - Terdapat satu pantangan yang berkembang di antara masyarakat Jawa, yakni menggelar hajatan atau menikah saat bulan Suro alias bulan Muharram.
Namun seperti apa pandangan ajaran Islam terhadap pantangan tersebut? Hal inilah yang dijawab oleh Ustaz Khalid Basalamah, seperti dilihat dari video Short YouTube unggahan kanal @bimbingansalaf3786.
"Ada keyakinan sebagian orang, menurut mereka bulan yang panas, ini saya pernah dengar, sehingga mereka tidak mau menikah di bulan Muharram, tidak mau pindah rumah di bulan Muharram," ucap Ustaz Khalid Basalamah, seperti dikutip pada Selasa (1/8/2023).
"Pokoknya tidak mau beraktivitas padahal positif secara syariat di bulan Muharram. Saya tidak tahu di suku-suku lain, tapi ini ada kebiasaannya," lanjutnya. "Padahal seharusnya ini tidak boleh ada."
Lantas seperti apakah hukumnya? Menurut Ustaz Khalid Basalamah, bulan Muharram sebenarnya adalah bulan yang sangat baik.
"Di bulan ini justru paling mulia kalau Anda menikah. Bulan Muharram bulan yang mulia. Anda boleh menikah, Anda boleh pindah rumah, Anda boleh memulai usaha," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Yang tidak boleh sama sekali (adalah) thiyarah, menggantungkan nasib pada waktu (tertentu), ini yang tidak boleh ketika menganggap ada kesialan (pada bulan Muharram)," sambungnya.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa menikah pada bulan Suro atau Muharram sebenarnya tidak masalah. Sementara menurut Dosen Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Dr. Sunu Wasono, anggapan tersebut adalah mitos oleh sebagian masyarakat.
Sedangkan Pengamat Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Bani Sudardi, menilai orang Jawa umumnya salah dalam menganggap larangan menikah sepanjang bulan Suro.
Baca Juga: 10 Potret Mesra Michelle Yeoh dan Jean Todt yang Resmi Menikah Setelah 19 Tahun Tunangan
Pasalnya anggapan ini berkembang dari perhitungan primbon selaki rabi. Pada dasarnya setiap boleh diperbolehkan menikah, tetapi memang ada beberapa tanggal dan hari yang dianggap pantangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?