Suara.com - Mario Dandy Satriyo kembali menjadi topik hangat di berbagai media setelah menghadiri persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8/2023).
Dalam sidang tersebut, ia selaku terdakwa mengungkap sejumlah hal yang ada hubungannya dengan kasus penganiayaan. Meski begitu, ada di antaranya yang sampai membuat hakim merasa jengkel. Soal apa itu? Berikut ketujuh daftar selengkapnya.
1. Soal Rubicon
Mario sempat mengatakan bahwa Rubicon itu dipinjamkan oleh pakde kepadanya untuk dipasarkan. Namun, ia mengaku merasa memiliki mobil tersebut secara sepenuhnya hingga berani mengganti pelat nomornya. Ia juga cukup sering menggunakannya.
"Dari pakde saudara, pinjamkannya (mobil Rubicon) bagaimana?" tanya Hakim Alimin.
"Pakde nitip mobil Rubicon itu di rumah, terus saya izin, 'Mau pakai boleh enggak? Sekalian aku pasarin dan aku jualin mobil ini,' gitu," jawab Mario.
"Kalau saudara ini diminta untuk dijual, tapi kenapa saudara malah bikin pelat nomor, saudara kasih pelat nomor yang berbeda, dan pelat nomornya itu adalah pelat nomor inisial saudara?" tanya Hakim lagi.
"Saya disuruhnya jual, tapi sayanya malah ngerasa ini mobil punya saya sepenuhnya, Yang Mulia, salahnya saya gitu," jawab Mario.
Hakim kembali mencecar soal kepemilikan Rubicon. Mario menegaskan mobil itu punya pakde, namun ia malah menyebut nama orang lain dan mengaku kendaraan tersebut bekas pakai. Hakim pun terlihat lelah menanggapinya.
Baca Juga: Kerap Muncul di Kasus Besar, Ini Sosok Jamin Ginting yang Kini Jadi Saksi Ringankan Mario Dandy
"Ini mobil saudara jujur? Orang tua berikan kepada saudara atau mobil siapa?" tanya Hakim Alimin.
"Mobil pakde saya," jawab Mario.
"Atas nama siapa?" cecar Hakim.
"Atas nama orang yang dulu pernah beli mobil itu kan bekas pakai, Yang Mulia," jawab Mario.
"Terserah saudara," kata Hakim.
2. Di Pom Bensin Tidak Bayar
Berita Terkait
-
Kerap Muncul di Kasus Besar, Ini Sosok Jamin Ginting yang Kini Jadi Saksi Ringankan Mario Dandy
-
Aniaya David, Mario Dandy Sebut 'Tak Sangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu'
-
'Beta Orang Susah' Ibu Korban Aniaya Anak Ketua DPRD Ambon Histeris, Harapan Sekolahkan Hingga Tamat Pupus Sudah
-
Mirip Mario Dandy, Ketua DPRD Ambon Ucap Belasungkawa ke Korban Penganiayaan Anaknya Malah Disindir: Enggak Minta Maaf
-
Aniaya Terduga Maling hingga Tewas, Ancol Pecat Empat Sekuritinya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura