Suara.com - Di bulan Agustus, selalu ada himbauan untuk memasang umbul-umbul dan bendera merah putih di setiap rumah warga. Umbul-umbul bendera merah putih diminta untuk diletakkan di depan rumah selama seluruh bulan Agustus, termasuk tahun ini. Apa alasan umbul-umbul dipasang jelang 17 Agustus?
Pemasangan umbul-umbul ini memiliki makna khusus dalam menyambut bulan Agustus yang memiliki arti penting bagi Indonesia. Pada bulan ini, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno secara resmi mengumumkan Kemerdekaan Indonesia.
Istilah Umbul-Umbul
Umbul-umbul adalah jenis bendera yang beraneka warna, dipasang secara vertikal dengan ujungnya meruncing. Fungsi utamanya adalah untuk menciptakan suasana meriah dan menarik perhatian.
Penggunaan umbul-umbul lebih umum ditemui di wilayah Jawa dan Bali. Di Jawa, umbul-umbul digunakan sebagai tanda adanya upacara perayaan dan merupakan elemen penting dalam perayaan, upacara, dan festival Islam.
Sementara itu, di Bali, umbul-umbul menjadi simbol kehadiran para dewa dan merupakan elemen penting dalam perayaan, upacara, dan festival Hindu yang dapat ditemukan di hampir semua pura.
Pada peringatan HUT RI, umbul-umbul menjadi simbol partisipasi masyarakat untuk mengikuti dan menyemarakkan hari kemerdekaan. Imbauan ini sebagai tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Aturan ini diimbau untuk dilakukan selama satu bulan yakni 1-31 Agustus 2023. Selain bendera, masyarakat dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya.
Pemasangan bendera merah putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturannya:
Baca Juga: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
1. Pemasangan bendera merah putih harus dilakukan mulai dari waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam situasi tertentu, pemasangan juga dapat dilakukan pada malam hari.
2. Setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan oleh warga yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
3. Untuk membantu warga yang tidak mampu, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih secara cuma-cuma untuk pemasangan di rumah mereka.
4. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain yang dianggap penting.
Demikian ulasan singkat mengenai alasan umbul-umbul dipasang jelang 17 Agustus. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta