Suara.com - Di bulan Agustus, selalu ada himbauan untuk memasang umbul-umbul dan bendera merah putih di setiap rumah warga. Umbul-umbul bendera merah putih diminta untuk diletakkan di depan rumah selama seluruh bulan Agustus, termasuk tahun ini. Apa alasan umbul-umbul dipasang jelang 17 Agustus?
Pemasangan umbul-umbul ini memiliki makna khusus dalam menyambut bulan Agustus yang memiliki arti penting bagi Indonesia. Pada bulan ini, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno secara resmi mengumumkan Kemerdekaan Indonesia.
Istilah Umbul-Umbul
Umbul-umbul adalah jenis bendera yang beraneka warna, dipasang secara vertikal dengan ujungnya meruncing. Fungsi utamanya adalah untuk menciptakan suasana meriah dan menarik perhatian.
Penggunaan umbul-umbul lebih umum ditemui di wilayah Jawa dan Bali. Di Jawa, umbul-umbul digunakan sebagai tanda adanya upacara perayaan dan merupakan elemen penting dalam perayaan, upacara, dan festival Islam.
Sementara itu, di Bali, umbul-umbul menjadi simbol kehadiran para dewa dan merupakan elemen penting dalam perayaan, upacara, dan festival Hindu yang dapat ditemukan di hampir semua pura.
Pada peringatan HUT RI, umbul-umbul menjadi simbol partisipasi masyarakat untuk mengikuti dan menyemarakkan hari kemerdekaan. Imbauan ini sebagai tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Aturan ini diimbau untuk dilakukan selama satu bulan yakni 1-31 Agustus 2023. Selain bendera, masyarakat dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya.
Pemasangan bendera merah putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturannya:
Baca Juga: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
1. Pemasangan bendera merah putih harus dilakukan mulai dari waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam situasi tertentu, pemasangan juga dapat dilakukan pada malam hari.
2. Setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan oleh warga yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
3. Untuk membantu warga yang tidak mampu, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih secara cuma-cuma untuk pemasangan di rumah mereka.
4. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain yang dianggap penting.
Demikian ulasan singkat mengenai alasan umbul-umbul dipasang jelang 17 Agustus. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi