Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memutus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas.
Pada Selasa (1/8/2023), Hakim memutuskan Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, salinan putusan dijadikan bahan dasar kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
"Kami juga sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi/salinan putusan resminya kepada kami/kepada tim jaksa KPK, agar analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasinya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (3/8/2023).
Ali menyebut, biasanya salinan putusan diberikan memakan waktu yang tergolong lama.
"Kalau dari pengalaman yang sering terjadi, kemudian salinan putusan sangat lama, kami sih tidak berharap demikian tentunya. Kami berharap secepatnya," ujar Ali.
KPK Ajukan Kasasi ke MA
Gazalba telah bebas dari Rutan KPK terhitung sejak Selasa (1/8/2023) kemarin. Menanggapi hal itu, KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali lewat keterangan, Selasa (1/8/2023).
KPK memastikan, proses penyidikan perkara yang menjerat Gazalba, murni penegakan hukum.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja," kata Ali.
"Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," sambungnya.
Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena disebut KPK diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Berita Terkait
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Netizen: Suap dan Terima Suap Kok Beda
-
Gandeng KPK dan LPSK, Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System
-
Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS
-
Korupsi BTS, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Minta Penerimaan Rp 300 Juta Pejabat Kominfo Dikonfrontasi
-
Siapa Gazalba Saleh? Ini Profil Hakim Agung yang Divonis Bebas Kasus Suap
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Kunjungan Spesial Presiden Brasil: Penasaran dengan Program Makan Gratis di Jakarta
-
Sultan B. Najamudin Turun ke Sawah, Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Bengkulu
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Istana Segera Umumkan Struktur Komite Reformasi Polri: Pastikan Ada Nama Mahfud MD!
-
Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?
-
Viral Tangis Ibu di Lampung: Anak Korban Bully, Sekolah Malah Memberhentikannya
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama