Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memutus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas.
Pada Selasa (1/8/2023), Hakim memutuskan Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, salinan putusan dijadikan bahan dasar kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
"Kami juga sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi/salinan putusan resminya kepada kami/kepada tim jaksa KPK, agar analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasinya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (3/8/2023).
Ali menyebut, biasanya salinan putusan diberikan memakan waktu yang tergolong lama.
"Kalau dari pengalaman yang sering terjadi, kemudian salinan putusan sangat lama, kami sih tidak berharap demikian tentunya. Kami berharap secepatnya," ujar Ali.
KPK Ajukan Kasasi ke MA
Gazalba telah bebas dari Rutan KPK terhitung sejak Selasa (1/8/2023) kemarin. Menanggapi hal itu, KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali lewat keterangan, Selasa (1/8/2023).
KPK memastikan, proses penyidikan perkara yang menjerat Gazalba, murni penegakan hukum.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja," kata Ali.
"Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," sambungnya.
Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena disebut KPK diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Berita Terkait
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Netizen: Suap dan Terima Suap Kok Beda
-
Gandeng KPK dan LPSK, Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System
-
Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS
-
Korupsi BTS, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Minta Penerimaan Rp 300 Juta Pejabat Kominfo Dikonfrontasi
-
Siapa Gazalba Saleh? Ini Profil Hakim Agung yang Divonis Bebas Kasus Suap
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III