Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail meminta agar Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza dikonfrontasi dengan Windi Purnama mengenai penerimaan uang Rp 300 juta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo.
Hal itu disampaikan Maqdir dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Gelumbang Menak.
Maqdir bertanya kepada Feriandi yang dalam sidang ini dihadirkan sebagai saksi perihal penerimaan uang RP 300 juta dari kliennya yang diantar oleh Windi yang dikonfirmasi oleh Feriandi.
Lebih lanjut, Maqdir kemudian menyinggung percakapan Feriandi dengan istrinya soal pembelian satu unit mobil BMW. Untuk itu, dia mengonfirmasi penerimaan uang yang diterima Feriandi benar sebanyak Rp 300 juta.
Kemudian, Maqdir mempertanyakan apakah Feriandi pernah melaporkan penerimaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Feriandi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaannya dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif selaku pimpinannya kepada KPK.
"Yang Mulia, karena ini menyangkut uang yang tidak sedikit, kami ingin nanti ada konfrontasi antara saudara ini (Feriandi) dengan saudara Windi," kata Maqdir.
Hakim mengatakan bakal mempertimbangkan urgensi untuk kembali menghadirkan saksi yang diminta. Maqdir menilai hal ini penting karena saksi diduga menerima uang yang lebih banyak dari jumlah penerimaan yang disebutkan.
Namun, hakim menegaskan bahwa persidangan ini digelar hanya untuk memeriksa Galumbang, Irwan, dan Mukti Ali selaku terdakwa, bukan mendudukkan saksi sebagai terdakwa dalam persidangan.
Baca Juga: Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif
"Yang kami ingin, supaya clear di sini, kami ingin juga istrinya itu dihadirkan di hadapan persidangan kalau disetujui oleh Yang Mulia," kata Maqdir.
"Iya nanti kami pertimbangkan urgensinya seperti apa. Kalau dirasa kurang pembuktian dalam perkara ini," jawab hakim.
Perlu diketahui, korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10,8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga orang kepercayaan Irwan Hermawan).
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Galumbang Pertanyakan Alasan Vendor Sulit Capai Target Pembangunan BTS 4G dari Johnny G Plate
-
Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana
-
Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif
-
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
-
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM