3. Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej sempat dipanggil Jokowi untuk membahas KUHP baru pada awal tahun 2023 ini. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti dua pasal yakni Pasal 100 tentang pidana mati dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Eddy menyebut Jokowi mengatakan dirinya tak apa-apa jika hanya dihina.
"Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa," tutur Eddy pada Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Eddy menjelaskan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Oleh karenanya hanya kepala negara dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
4 . Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly juga memberi kesaksian soal sikap Presiden Jokowi menghadapi kritik dan hinaan. Salah satunya yang dia ungkap saat pembahasan RKUHP bersama DPR RI pada tahun 2021 silam.
Yasonna mengungkap Presiden Jokowi sebetulnya tidak mempermasalahkan pasal penghinaan presiden. Namun Yasonna memastikan pasal penghinaan presiden itu tidak dibuat khusus untuk Jokowi.
Menurut Yasonna, seluruh pihak juga harus bisa membedakan kritik dan penghinaan. Dia juga memastikan bahwa pasal itu tidak akan mempidanakan pihak-pihak yang mengkritik presiden.
"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," jelas Yasonna.
Baca Juga: Grace Natalie Sentil Rocky Gerung Cuma Berani Fitnah Jokowi Tapi Diam Soal Kasus Korupsi BTS
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Grace Natalie Sentil Rocky Gerung Cuma Berani Fitnah Jokowi Tapi Diam Soal Kasus Korupsi BTS
-
Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi
-
Disebut Bajingan oleh Rocky Gerung, Jokowi; Saya Kerja Saja
-
Meski Ngaku Nyaman Naik LRT, Jokowi Ungkap Kekurangan: Pintu Kurang, Ada Macet
-
Kini Dipolisikan Hina Jokowi, Adab Rocky Gerung di Belakang Layar Banjir Pujian: Berilmu Berakhlak
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO