3. Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej sempat dipanggil Jokowi untuk membahas KUHP baru pada awal tahun 2023 ini. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti dua pasal yakni Pasal 100 tentang pidana mati dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Eddy menyebut Jokowi mengatakan dirinya tak apa-apa jika hanya dihina.
"Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa," tutur Eddy pada Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Eddy menjelaskan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Oleh karenanya hanya kepala negara dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
4 . Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly juga memberi kesaksian soal sikap Presiden Jokowi menghadapi kritik dan hinaan. Salah satunya yang dia ungkap saat pembahasan RKUHP bersama DPR RI pada tahun 2021 silam.
Yasonna mengungkap Presiden Jokowi sebetulnya tidak mempermasalahkan pasal penghinaan presiden. Namun Yasonna memastikan pasal penghinaan presiden itu tidak dibuat khusus untuk Jokowi.
Menurut Yasonna, seluruh pihak juga harus bisa membedakan kritik dan penghinaan. Dia juga memastikan bahwa pasal itu tidak akan mempidanakan pihak-pihak yang mengkritik presiden.
"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," jelas Yasonna.
Baca Juga: Grace Natalie Sentil Rocky Gerung Cuma Berani Fitnah Jokowi Tapi Diam Soal Kasus Korupsi BTS
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Grace Natalie Sentil Rocky Gerung Cuma Berani Fitnah Jokowi Tapi Diam Soal Kasus Korupsi BTS
-
Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi
-
Disebut Bajingan oleh Rocky Gerung, Jokowi; Saya Kerja Saja
-
Meski Ngaku Nyaman Naik LRT, Jokowi Ungkap Kekurangan: Pintu Kurang, Ada Macet
-
Kini Dipolisikan Hina Jokowi, Adab Rocky Gerung di Belakang Layar Banjir Pujian: Berilmu Berakhlak
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka