Diketahui bahwa korban juga sempat disiram air yang dicampurkan cabai saat penganiayaan. Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menuturkan, pelaku menyiram cairan tersebut ke tubuh korban yang sudah dipenuhi oleh luka.
"Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, cabai ini dicampurkan dengan air dan kemudian dilakukan penyiraman kepada tubuh korban saat sudah dalam keadaan luka," ujar Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).
Pasal yang Menjerat Pelaku
Para pelaku berhasil diringkus polisi di hari yang sama dengan waktu penganiayaan. Saat ini, mereka sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan. Sebelumnya, polisi sempat mempertimbangkan pasal untuk menjerat keempat pelaku.
Lalu, ditentukan bahwa empat pelaku dijatuhkan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. Sementara itu, dikatakan istri korban, belum ada permintaan maaf dari para pelaku.
Korban Ketua Partai di Pademangan
Istri korban, Upi Siti Mardiana (37), menuntut keadilan hukum terhadap kasus kematian sang suami. Lalu, dikatakan olehnya bahwa suaminya itu merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Sadis Bukan Main! 4 Satpam Ancol Aniaya Pengunjung hingga Tewas: Dipukul Bambu hingga Luka Disiram Air Cabai
-
Oknum Polisi Diduga Ikut Aniaya Pencuri di Kendal, Polda Jateng: Sudah Ditindaklanjuti
-
Kritis usai Dianiaya, Satpam Ancol Sempat Mau Buang Pria Terduga Maling
-
Digebuki Pakai Kabel hingga Bambu di Pos, Kronologi Pengunjung Tewas Dianiaya 4 Satpam Ancol karena Dituduh Maling Tas
-
Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan Sesuai KUHP dan Undang-undang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok
-
HUT TNI 5 Oktober: Ini Daftar Lengkap Senjata Canggih Pesanan Prabowo yang Tiba 2026