Suara.com - Baru-baru ini, viral di media social Twitter tentang unggahan video penyiksaan anjing oleh sejumlah manusia yang tak punya hati. Hal ini pun langsung mengundang rekasi warganet dan menyumpahi para pelaku agar mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Lantas apa hukuman penganiayaan terhadap hewan?
Dalam undang-undang dan KUHP di Indonesia ternyata ada hukuman penganiayaan terhadap hewan. Nah, untuk mengetahui apakah ada pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan pengianiayaan terhadap hewan, mari simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan
Mengenai hukuman penganiayaan terhadap hewan ini tertuang pada beberapa pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Untuk lebih jelasnya, berikut ini pasal-pasal KUHP yang mengatur perihal hukuman penganiayaan hewan.
- Pasal 302 KUHP
1. Pasal 302 KUHP ini berisi ancaman pidana kurungan selambatnya 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena telah melakukan penganiayaan ringan pada hewan sebagai berikut:
- Seseorang yang tanpa tujuan atau melampaui batas sengaja melukai, menyakiti, atau merugikan kesehatan hewan,
- Seseorang yang tanpa tujuan atau telah melampaui batas kesengajaan dengan tidak memberikan makan kepada hewan peliharaannya
2. Pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang acamana pidana kurungan selambatnya 9 bulan atau denda paling banyak Rp300.000 bagi mereka yang melakukan perbuatan hingga menyebabkan hewan sakit lebih dari 7 hari (seminggu), cacat, mengalami luka berat, atau bahkan mati
3. Pada pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang jika pemilik hewan secara resmi bersalah, maka hewan tersebut dapat dirampas;
4. Tidak ada tindak pidana untuk percobaan melakukan kejahatan tersebut
- Pasal 540 KUHP
1. Pada pasal 540 KUHP ini berisi ancamam pidana kurungan selambatnya 8 hari atau denda paling banyak Rp250.000 karena telah melakukan penganiayaan terhadap hewan seperti berikut ini:
- Seseorang yang menggunakan hewan yang melebihi batas kekuatannya untuk suatu pekerjaan
- Seseorang yang menggunakan hewan dengan cara menyakitan atan memberikan siksaan untuk suatu pekerjaan
- Seseorang yang melakukan penyiksaan terhadap hewan cacat, pincang, luka-luka, kudisan, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk suatu pekerjaan
- Seseorang yang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan dengan cara menyakitkan atau menyiksa
Berita Terkait
-
Mirip Mario Dandy, Ketua DPRD Ambon Ucap Belasungkawa ke Korban Penganiayaan Anaknya Malah Disindir: Enggak Minta Maaf
-
Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati
-
Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
-
Polda Metro Jaya Usut Kasus Penganiayaan Juru Kamera Kompas TV di Acara Diskusi GMPG
-
Emosi David Ozora Masih Meledak-Ledak Pasca Alami Penganiayaan Oleh Mario Dandy CS, Efek Cedera Otak?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan