Seorang nenek penjual gorengan di Surabaya, Asfiyatun (60) dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan karena menerima paket ganja milik anaknya. Sementara itu, anak Asfiyatun sudah lebih dulu mendekam di penjara.
Berdasarkan fakta yang dikuak saat persidangan, penerimaan paket tersebut berawal saat Asfiyatun didatangi oleh sosok yang mengaku sebagai ‘Ibunda Priska, di rumahnya yaitu Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, bulan Januari 2023 lalu. Sosok tersebut pun saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sosok tersebut mengaku telah memesan ganja dengan total Rp 32,5 juta kepada anak Asfiyatun, Santoso. Namun, barang tersebut masih belum diterima oleh ‘Ibunda Priska’ dengan utuh.
Asfiyatun sendiri mengaku tidak tahu menahu terkait dengan masalah tersebut, kemudian menghubungi putranya yang tengah mendekam di Lapas Semarang. Ia meminta Santoso untuk mengembalikan uang milik ‘Ibunda Priska.
Namun, alih-alih mengembalikan uang tersebut, Santoso malah meminta ibunya untuk memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada tetangganya yang bernama Pi’i. Uang tersebut digunakan untuk ‘menurunkan’ sisa paket ganja. Pi’i pun saat ini juga masuk ke dalam DPO.
Kemudian, pada 8 Januari 2023 pukul 00.30 WIB dini hari, Asfiyatun tiba-tiba didatangi oleh seorang kurir bernama Ali yang membawa dua kardus cokelat berisikan 17 kilogram ganja. Ternyata paket tersebut merupakan pesanan Santoso. Sama halnya dengan Pi’i dan Ibunda Priska, saat ini Ali juga berstatus DPO.
Ali mengaku kepada Asfiyatun bahwa barang tersebut akan diambil lagi olehnya diesok hari, yakni pada 9 Januari 2023. Mendengar adanya alasan tersebut, Asfiyatun pun mau menerima penitipan barang haram itu.
Ia kemudian memindahkan sebagian kardus tersebut ke rumah miliknya yang lain yang lokasinya tidak jauh dari rumah pertama.
Di hari yang sama, pada pukul 19.30 WIB, seorang anak berinisial ZA mendatangi rumah Asfiyatun untuk memastikan secara langsung keberadaan kardus paket ganja tersebut.
Baca Juga: Heboh Supermoon Jangan Sampai Bikin Kelewatan Festival Kue Bulan di Surabaya, Kapan Mulainya?
Namun, setelah dari sana ZA langsung diringkus oleh aparat kepolisian. Ia terciduk membawa satu bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat kotor 1,66 gram. Berdasarkan keterangan dari jaksa, penyelidikan kasus ZA sendiri kini sudah dihentikan pihak kepolisian.
Keesokan harinya pada 10 Januari 2023 pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat di atas lemari pakaian.
Asfiyatun mengaku kepada penyidik bahwa barang-barang tersebut milik putranya. Namun, polisi meyakini dirinya juga terlibat dalam penjualan narkoba setelah mendapati kardus berisikan 18 paket daun bagang dan biji ganja yang disimpan Asfiyatun di rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai bahwa Asfiyatun bersalah karena telah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menuntut agar Asfiyatun dihukum penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Nekat, Pria Asal Jombang Ini Mencuri Mobilnya Sendiri yang Digadaikan
-
5 Potret Karenina Maria Anderson, Akrab dengan Anak Tapi Kini Malah Ditangkap karena Ganja
-
Mau Main ke Kebun Raya Mangrove Surabaya? Ini Lokasi, Jam Buka, Tiket Masuk, dan Fasilitas Serunya
-
Kisah Unik Nenek dalam Buku "Ketua Klub Gosip dan Anggota Kongsi Kematian"
-
Mohon Maaf Stadion Pakansari Tidak Masuk Untuk Piala Dunia U-17, PSSI Lebih Pilih Empat Kota Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa