Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta beberapa instansi terkait selesai membahas telaahan mengenai hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022. Hasilnya, kebijakan reformulasi PPPK Teknis resmi diberlakukan pada 2022.
Adapun reformulasi PPPK Teknis akan melalui optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking terhadap setiap jabatan yang formasinya masih belum terpenuhi.
Kebijakan ini ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Lalu, apa itu reformulasi PPPK teknis? Ketahui pengertian, tujuan hingga mekanismennya dalam ulasan berikut ini.
Reformulasi seleksi PPPK teknis merupakan bentuk afirmasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada seluruh peserta Eks THK-II dan juga peserta tenaga non-ASN atau honorer yang sudah mengabdi.
Kebijakan ini berlaku termasuk kepada mereka yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama untuk mengisi jabatan fungsional teknis. Dengan catatan, eks THK-II dan honorer harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Melalui reformulasi PPPK teknis, Kementerian PANRB dan BKN setuju untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas terhadap PPPK teknis.
Artinya, setiap jabatan berkesempatakan mendapatkan nilai ambang batas berdasarkan hasil dari nilai terendah pada jabatan yang sama yang belum terisi maupun para pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.
Walaupun mungkin belum dapat memuaskan seluruh pihak, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan jika langkah ini diambil untuk tetap menjaga kualitas rekrutmen supaya sesuai dengan kebutuhan formasi yang masih ada.
Baca Juga: Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS
Reformulasi PPPK Teknis juga terus berupaya untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Hingga berjalannya waktu, pemerintah terus berkomitmen untuk menghadirkan upaya-upaya baru dalam pengadaan ASN. Tak hanya itu, mereka juga akan menyelaraskan proses seleksi dengan perkembangan zaman dan kualifikasi sesuai kebutuhan suatu formasi. Salah satunya melalui reformulasi PPPK teknis ini.
Sebagaimana dijelaskan PANRB, optimalisasi reformulasi tak hanya akan diberlakukan pada peserta Eks THK-II saja, tetapi juga diperluas untuk peserta non-ASN yang sudah memenuhi kriteria dengan nilai peringkat terbaik.
Menurut catatan seleksi PPPK 2022, ada 567.983 pelamar yang telah berhasil memenuhi persyaratan dari jumlah kebutuhan nasional 1.200.429 yang dibutuhkan berbagai instansi pemerintah.
Adapun kebutuhan itu meliputi calon pegawai yang akan diprioritaskan untuk jabatan guru, serta penambahan nilai di dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di beberapabinstansi pemerintah.
Tetapi, tingkat kelulusan kategori teknis, seperti PPPK guru dan juga PPPK tenaga kesehatan, masih cukup rendah, yaitu sekitar 78,5 dan 78,6 persen dari total formasi yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS
-
Apakah P3K Sama dengan PNS? Ini Jawaban Perbedaan PPPK dan ASN
-
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!
-
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
-
Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Unduh Permenpan-RB 7 Tahun 2023 di Sini!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel