Suara.com - Momen pertunangan sepasang kekasih viral di media sosial. Bukan tanpa sebab, keduanya menjadi perbincangan buntut aksi si pria yang tak tahan untuk mengecup kekasihnya usai bertunangan.
Dilihat dari unggahan akun Instagram @terang_media, terlihat momen ketika pria berkemeja biru dongker memasangkan cincin ke jari manis kekasihnya yang kala itu memakai dress berwarna pink.
"Momen seorang pemuda terlalu buru-buru dalam mengambil tindakan hingga lupa situasi dan kondisi," tulis pengunggah video dikutip Sabtu (5/8/2023).
Usai cincin tunangan terpasang, si wanita langsung mencium tangan kekasihnya yang kemudian membuat sang pria refleks ingin mengecup balik wajah calon istrinya.
Namun, sebelum berhasil mencium sang kekasih, si pria berpeci itu tampak sadar dengan perilakunya. Ia pun langsung terduduk malu sambil menutup mulutnya dengan tangan.
Kejadian ini pun tak luput dari sorotan. Dalam komentarnya warganet menyinggung soal tradisi tunangan atau tukar cincin yang sebenarnya tak sesuai dengan syariat Islam.
"Kalau masang cincin tunangan lebih baik orang tua atau walinya yang perempuan," komentar warganet.
"Makanya kan sebenarnya tunangan itu emaknya yang masang cincin. Sekarang syariat nggak pada didengar," timpal warganet lain.
"Lah baru tunangan udah cium tangan," imbuh yang lain.
Baca Juga: Apes! Ikut Challenge Viral, Lambu Bohlam Malah Kejebak di Mulut Gak Bisa Keluar
Menyusul banyaknya komentar kontra atas momen tersebut, memang bagaimana hukum bertunangan menurut Islam?
Dilansir dari berbagai sumber, dalam Islam tidak ada tuntunan untuk melakukan prosesi pertunangan. Sebagai gantinya, ada yang namaanya prosesi khitbah bagi seorang wanita dan pria yang hendak menikah.
Khitbah itu sendiri artinya proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan.
Oleh karena itu, sepasangan kekasih yang baru bertunangan masih belum dianggap sebagai pasangan yang sah ataupun halal secara agama. Keduanya pun tidak memiliki kewajiban dan hak untuk memberikan atau mendapatkan nafkah baik lahir maupun batin.
Berita Terkait
-
Kelewat Bucin! Wanita Rela Bohongi Ortu demi Biayai Pacar Selama 12 Tahun, Kini Malah Ditinggal Nikah
-
Curhat Pilu Lihat Suami Terjerat Judi Online, Rumah sampai BPKB Mobil-Motor Digadai demi Kejar Jackpot
-
Viral Kisah Bocah 16 Tahun Nikahi Sahabat Ibunya, Begini Pandangan Islam Soal Pernikahan di Bawah Umur
-
Viral Curhatan Pedagang Kena Tipu Uang Pecahan Rp2 Ribu Diwarnai Mirip Rp20 Ribu
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?