Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mencecar ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhur Binsar Pandjaitan.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023).
Pengacara Haris dan Fatia mencecar mengenai keterwakilan Heri dalam sidang ini. Sebab, Heri juga bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhulam) serta masih berstatus aktif sebagai prajurit TNI.
"Setelah membaca surat tugas dari Kemenko Polhukam terkait dengan yang bersangkutan kami ingin klarifikasi berkaitan dengan keterangan yang bersangkutan di sini. Apakah dalam kapastitas pribadi sebagai ahli pribadi? Atau dalam kapasitas mewakili pemerintah? Atau dia di sini sebagai sebuah keterangan pemerintah atau tentara aktif atau yang lain? Jadi mohon ditegaskan," ucap penasihat hukum Haris-Fatia.
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana kemudian mempertegas pertanyaan pengacara Haris-Fatia kepada Heri.
"Saudara ahli supaya kami tidak menanyakan di luar bidang Saudara, keahlian Saudara apa?" tanya Hakim Ketua Cokorda.
Heri mengaku diperintahkan untuk bersaksi dalam sidang Haris-Fatia atas perintah Menko Polhukam, Mahfud MD. Hakim Cokroda menambahkan, kehadiran Heri dalam persidangan sudah mengantongi izin remsi dari institusinya.
"Baik Yang Mulia, saya bertugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara adalah salah satu deputi dari 7 deputi yang ada di Kemenko Polhukam. saya Deputi IV Bidang Koordinasi Pertahanan Negara sebagai barangkali saya dibutuhkan sebagai saksi," jelas Heri.
"Apakah Saudara selaku pribadi atau selaku intruksi ABRI?" kata Hakim Ketua Cokorda.
"Saya sesuai dengan surat perintah yang diberikan oleh Menko Polhukam, saya diperintahkan sebagau saksi jadi saya melaksanakan perintah," ungkap Heri.
"Jadi ahli sesuai intruksi?" tanya hakim kemudian.
"Iya," jawab Heri.
"Bahwa beliau ini sudah mendapatkan tugas dari Menko Polhukam, surat tugas ya di sini ya," sebut Hakim Cokorda.
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jenderal TNI Bintang Dua Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut Hari Ini
-
Bukan Cuma Rocky Gerung, Deretan Aktivis Ini Juga Dilaporkan Karena Kritik Jokowi
-
Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
-
Jenderal TNI Bintang Dua Batal Diperiksa, Sidang Luhut Vs Haris-Fatia Ditunda Pekan Depan
-
Hakim Batuk-batuk Saat Sidang Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Minum Dulu Pak Hakim...
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?