Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai pembahasan soal batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden bukan hal yang krusial.
Dia mengatakan dirinya pernah dua kali menjadi panitia khusus (pansus) yang membahas Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu saat masih menjadi rancangan.
Saat itu, Viva menyebut situasi kebatinan saat membahas batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 35 tahun menjadi 40 tahun bukan hal yang krusial.
"Pembahasan pada usia dalam pansus RUU Pemilu di mana saya ikut di dalamnya, tidak krusial karena sebagian besar fraksi menyatakan kalau kemudian diubah dari 35 tahun menjadi 40 tahun pertimbangannya dari sisi akademis," kata Viva di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
"Secara teoritis, itu sudah ada pendewasaan psikologi mental, spiritual kebijakan, pengalaman empiris dalam kehidupan dan soal kompetensi. Nah, sekarang ada gugatan ke MK, terserah kepada MK karena soal usia tidak diatur di UUD 1945," tambah dia.
Karena tidak diatur dalam UUD 1945, menurut Viva, Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi untuk memberi putusan berupa open legal policy atau dikembalikan kepada pembuat undang-undang.
"PAN akan mengembalikan kepada MK karena keputusan MK dinal dan mengikat. Apapun yang diputuskan oleh MK, akan dipatuhi oleh PAN," tandas Viva.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Baca Juga: 4 Perubahan yang Dijanjikan Anies Jika Jadi Presiden: Sektor Kesehatan hingga Pendidikan
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Sang Adik Sudah Nyaleg Lewat PAN, Raffi Ahmad Berikutnya?
-
Dituding Manfaatkan Momen Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah Buat Nyaleg, Jeje Govinda Bilang Begini
-
Resmi Gabung ke PAN, Jeje Govinda dan Nisya Ahmad Nyaleg di Jawa Barat
-
Di Tengah Kisruh Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah, Jeje Govinda Mendadak Umumkan Nyaleg Bareng PAN
-
Jadi Kader Baru, Jeje Govinda Sambangi Markas DPP PAN
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur