Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Pemohon meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres diatur menjadi 35 tahun, dengan asumsi para pemimpin muda memiliki bekal pengalaman untuk maju.
Namun, gugatan itu menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Pasalnya, banyak orang yang mengaitkan gugatan ini dengan isu pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Putra sulung Presiden Jokowi ini langsung menepis kabar tersebut.
Tak hanya itu, gugatan yang dilakukan oleh 3 penggugat tersebut pun juga diajukan kepada Rancangan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana batas usia minimal untuk capres dan cawapres awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun. Gugatan ini pun diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya memberikan respons atas pro dan kontra yang ditimbulkan karena gugatan batas usia capres cawapres ini.
"Sekarang kita tunggu saja keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Untuk saat ini masih disidangkan,’’ ungkap Mahfud saat ditemui pasca menjadi pembicara di Pesantren Khas Kempek, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Tak hanya itu, Mahfud mengaku dirinya mengetahui bahwa keputusan MK untuk mengubah peraturan batasan usia capres dan cawapres tersebut dilakukan dalam waktu yang terbatas, mengingat pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka dalam dua bulan lagi.
"MK memang sudah tahu (pendaftaran akan segera dibuka), tapi kita tunggu saja bagaimana hasilnya," lanjut Mahfud.
Di sisi lain, bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan mengaku tak ambil pusing atas kisruh yang terjadi akibat rancangan perubahan batas usia capres dan cawapres. Ia mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan keputusan terbaik sesuai dengan pedoman kenegaraan.
"Saya percaya bahwa MK pasti akan mengambil keputusan sesuai dengan konstitusi, itu sudah cukup bagi saja," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya pada Jumat (04/08/2023) lalu.
Pihak KPU Pusat juga ikut merespons isu soal gugatan ini. Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, proses gugatan yang kini sedang berjalan di MK tidak akan mengganggu jalannya proses pemilu.
"Tahapan tahapan pemilu akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 dan peraturan lain dalam Lampiran I Peraturan KPU. Tahapan pemilu juga berjalan dengan lancar tanpa terganggu sama sekali dengan gugatan tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Senin (07/08/2023).
Hingga kini, publik masih menunggu keputusan MK atas gugatan yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sejalan dengan Golkar, PAN Tutup Pintu buat Anies di Pilpres 2024
-
Tak Sependapat dengan Surya Paloh, Andi Arief Demokrat Sebut Keliru Jika Cawapres Anies Ditentukan di Menit Akhir
-
Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Disebut Demi Gibran, PAN Ingatkan Soal Syarat yang Berat
-
Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Digugat ke MK, PAN: Tidak Krusial
-
Dilobi Banyak Parpol untuk Jadi Cawapres, Mengintip Kehebatan Khofifah Indar Parawansa
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi