Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Pemohon meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres diatur menjadi 35 tahun, dengan asumsi para pemimpin muda memiliki bekal pengalaman untuk maju.
Namun, gugatan itu menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Pasalnya, banyak orang yang mengaitkan gugatan ini dengan isu pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Putra sulung Presiden Jokowi ini langsung menepis kabar tersebut.
Tak hanya itu, gugatan yang dilakukan oleh 3 penggugat tersebut pun juga diajukan kepada Rancangan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana batas usia minimal untuk capres dan cawapres awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun. Gugatan ini pun diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya memberikan respons atas pro dan kontra yang ditimbulkan karena gugatan batas usia capres cawapres ini.
"Sekarang kita tunggu saja keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Untuk saat ini masih disidangkan,’’ ungkap Mahfud saat ditemui pasca menjadi pembicara di Pesantren Khas Kempek, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Tak hanya itu, Mahfud mengaku dirinya mengetahui bahwa keputusan MK untuk mengubah peraturan batasan usia capres dan cawapres tersebut dilakukan dalam waktu yang terbatas, mengingat pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka dalam dua bulan lagi.
"MK memang sudah tahu (pendaftaran akan segera dibuka), tapi kita tunggu saja bagaimana hasilnya," lanjut Mahfud.
Di sisi lain, bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan mengaku tak ambil pusing atas kisruh yang terjadi akibat rancangan perubahan batas usia capres dan cawapres. Ia mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan keputusan terbaik sesuai dengan pedoman kenegaraan.
"Saya percaya bahwa MK pasti akan mengambil keputusan sesuai dengan konstitusi, itu sudah cukup bagi saja," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya pada Jumat (04/08/2023) lalu.
Pihak KPU Pusat juga ikut merespons isu soal gugatan ini. Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, proses gugatan yang kini sedang berjalan di MK tidak akan mengganggu jalannya proses pemilu.
"Tahapan tahapan pemilu akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 dan peraturan lain dalam Lampiran I Peraturan KPU. Tahapan pemilu juga berjalan dengan lancar tanpa terganggu sama sekali dengan gugatan tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Senin (07/08/2023).
Hingga kini, publik masih menunggu keputusan MK atas gugatan yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sejalan dengan Golkar, PAN Tutup Pintu buat Anies di Pilpres 2024
-
Tak Sependapat dengan Surya Paloh, Andi Arief Demokrat Sebut Keliru Jika Cawapres Anies Ditentukan di Menit Akhir
-
Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Disebut Demi Gibran, PAN Ingatkan Soal Syarat yang Berat
-
Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Digugat ke MK, PAN: Tidak Krusial
-
Dilobi Banyak Parpol untuk Jadi Cawapres, Mengintip Kehebatan Khofifah Indar Parawansa
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?