Suara.com - Kasus buronan KPK Harun Masiku kembali diperbincangkan. Kali ini, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti secara blak-blakan mengungkap keberadaan Harun Masiku yang sudah menjadi buronan selama tiga tahun sejak 2020 itu.
Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa Harun Masiku bisa keluar masuk Indonesia sebelum red notice diterbitkan pada 30 Juni 2021 lalu.
"Dari data yang kami dapatkan, itu dia (Harun) keluar (dari Indonesia) tanggal 16 Januari 2020. Tapi besoknya balik lagi ke Indonesia. Red notice dari Interpol keluar tanggal 30 Juni 2021. Jadi dia bisa keluar masuk Indonesia sebelum red notice diterbitkan," ungkap Krishna Murti saat ditemui di Gedung KPK, Senin (07/08/2023) kemarin.
Tak hanya itu, Krishna pun mengungkap pihaknya mendapatkan data keluar masuk yang diduga merupakan jalur yang digunakan oleh Harun Masiku.
"Kita ada data perlintasan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan (Harun) sekarang ada di dalam negeri. Jadi untuk rumor yang beredar kalau yang bersangkutan di Kamboja, ya itu yang bisa kami sampaikan. Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," lanjut Krishna Murti.
Harun Masiku sendiri sudah masuk dalam daftar buronan sejak 3 tahun yang lalu. Namun, hingga kini keberadaannya tak kunjung diketahui. Peran Krishna Murti selaku Kadivhubinter Polri pun diharapkan bisa membantu untuk menemukan Harun.
Kasus Harun Masiku ini bukanlah kasus pertama yang diungkap oleh Krishna Murti. Sebelumnya, ia sempat beberapa kali terlibat dalam pengungkapan kasus besar. Lalu, apa saja kasus tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Kasus kopi sianida
Publik mungkin masih ingat dengan kasus kopi sianida yang menyebabkan Mirna Salihin tewas selepas menenggak kopi yang dimasukkan bahan kimia berbahaya tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai pembunuh Mirna pada 29 Januari 2016.
Penahanan terhadap Jessica dilakukan atas perintah dari Irjen Krishna Murti. Dalam memimpin anak buahnya, Krishna menghabiskan waktu sekitar 3 minggu untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
Irjen Krishna Murti akhirnya berhasil menyelesaikan kasus kopi sianida tersebut dengan menjebloskan Jessica ke penjara selama 20 tahun penjara atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Jessica.
2. Kasus TPPO di Kamboja
Baru-baru ini, Krishna bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada bulan Juli 2023 lalu.
Dalam hal ini, Krishna mengungkap adanya TPPO jual beli ginjal ilegal yang melibatkan WNI yang diduga dijebak dengan dikirimkan ke sejumlah negara termasuk Kamboja.
Perdagangan ginjal ilegal ini juga terendus oleh Krishna dan diketahui difasilitasi oleh RS Preah Ket Mealea Phnom Penh, Kamboja. Lebih parahnya lagi, RS Preah Ket Mealea adalah RS militer dan berada di bawah naungan pemerintah pusat Kamboja.
Berita Terkait
-
Terdeteksi di Indonesia, IM57+Institute Minta Harun Masiku Tidak Dijadikan Alat Tawar Menawar Politik
-
Sosok Buronan KPK yang Ubah Kewarganegaraan: Bukan Harun Masiku Tapi Paulus Tannos
-
Misteri Keberadaan Harun Masiku: Tiga Tahun Jadi Buronan KPK, Jejak Terendus di Indonesia
-
Polri Pastikan Buronan KPK Yang Ubah Kewarganegaraan Bukan Harun Masiku
-
Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Krishna Murti: Kami Tahu Siapa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam