Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Lantas hukuman seumur hidup seperti apa?
Pengertian hukuman seumur hidup
Hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan diatur dalam Pasal 11 dan 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP adalah landasan penegakan hukum di Indonesia mengatur berbagai perkara pidana dan bertujuan melindungi kepentingan umum.
Hukum dalam KUHP bersifat final dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa dalam penyelesaian sebuah perkara. Maka, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan berdasarkan KUHP kepada Sambo seharusnya bersifat final.
Adapun bunyi pasal 11 dan 12 KUHP tentang hukuman mati dan seumur hidup berbunyi sebagai berikut.
Pasal 11
Pidana mati dilaksanakan di tempat gantungan, algojo menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12, terdiri atas tiga ayat, sebagai berikut.
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidanannya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana seumur hidup, pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pemahaman yang Keliru
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Jurnal pidana Penjara Sumur Hidup menyebut hukum pidana penjara seumur hidup diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat.
Namun, dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukum pidana seumur hidup dipakai hanya sebagai alternatif atau sebagai pengganti pidana mati.
Arti dari hukuman seumur hidup itu artinya hukuman penjara yang diberikan kepada tersangka seumur hidupnya sampai meninggal.
Hukuman seumur hidup tidak diberikan berdasarkan jumlah usia terpidana. Jika ada yang memahami hukuman penjara seumur hidup sama dengan jumlah usianya, itu sebuah kekeliruan.
Sebagai contoh, terpidana A berusia 40 tahun, melakukan kejahatan berat kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ini tidak berarti bahwa A akan dihukum selama 40 tahun di penjara, melainkan akan dihukum selama hidupnya sampai meninggal di penjara.
Demikian itu penjelasan hukuman seumur hidup seperti apa. Jika hukuman seumur hidup dimaknai sebatas jumlah usia terpidana, ini merupakan kerancuan.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
-
Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah
-
Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J
-
Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan
-
KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen
-
Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya
-
Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah
-
Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan
-
Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money
-
Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi