Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Lantas hukuman seumur hidup seperti apa?
Pengertian hukuman seumur hidup
Hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan diatur dalam Pasal 11 dan 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP adalah landasan penegakan hukum di Indonesia mengatur berbagai perkara pidana dan bertujuan melindungi kepentingan umum.
Hukum dalam KUHP bersifat final dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa dalam penyelesaian sebuah perkara. Maka, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan berdasarkan KUHP kepada Sambo seharusnya bersifat final.
Adapun bunyi pasal 11 dan 12 KUHP tentang hukuman mati dan seumur hidup berbunyi sebagai berikut.
Pasal 11
Pidana mati dilaksanakan di tempat gantungan, algojo menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12, terdiri atas tiga ayat, sebagai berikut.
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidanannya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana seumur hidup, pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pemahaman yang Keliru
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Jurnal pidana Penjara Sumur Hidup menyebut hukum pidana penjara seumur hidup diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat.
Namun, dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukum pidana seumur hidup dipakai hanya sebagai alternatif atau sebagai pengganti pidana mati.
Arti dari hukuman seumur hidup itu artinya hukuman penjara yang diberikan kepada tersangka seumur hidupnya sampai meninggal.
Hukuman seumur hidup tidak diberikan berdasarkan jumlah usia terpidana. Jika ada yang memahami hukuman penjara seumur hidup sama dengan jumlah usianya, itu sebuah kekeliruan.
Sebagai contoh, terpidana A berusia 40 tahun, melakukan kejahatan berat kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ini tidak berarti bahwa A akan dihukum selama 40 tahun di penjara, melainkan akan dihukum selama hidupnya sampai meninggal di penjara.
Demikian itu penjelasan hukuman seumur hidup seperti apa. Jika hukuman seumur hidup dimaknai sebatas jumlah usia terpidana, ini merupakan kerancuan.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
-
Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah
-
Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J
-
Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Ajak Anak Muda Berpikir Kritis, Hasto: Tantangan Apa yang Harus Kita Jawab...
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng
-
BRIN: Krisis Mikroplastik Jadi Alarm Perbaikan Sistem Sampah Nasional
-
Profil Dini Yuliani Istri Bupati Purwakarta Wafat: Pengusaha dan Politisi yang Dikenal Rendah Hati
-
Tragis! Diamuk Massa hingga Tewas, Maling Motor di Cengkareng Ternyata Bawa Pistol Mainan
-
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, DPR: Sejak Awal Ini Bisnis Dikelola BUMN, Bukan Pemerintah!
-
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara
-
Dalih 'Investasi Sosial' Jokowi soal Utang Whoosh Dikuliti DPR: Mana Akuntabilitasnya?
-
Skandal Chromebook: Pengacara Nadiem Tunjuk Hidung Stafsus, Siapa Dalang Sebenarnya?
-
Pesawat Haji Tak Lagi Terbang Kosong? Begini Rencana Ambisius Pemerintah...