Suara.com - Bagi yang ingin mendapatkan Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), maka ada beberapa rangkaian tes yang harus dilalui para calon peserta beasiswa. Adapun salah satu tesnya yaitu tes substansi LPDP.
LPDP sendiri merupakan program beasiswa dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan Warga Negara Indonesia) untuk para mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri untuk jenjang S2 dan S3.
Untuk menyeleksi para kandidat terbaik untuk menerima beasiswa LPDP, ada 3 tahapan seleksi atau tes yang harus dilalui oleh para peserta atau kandidat. Adapun 3 tahapan tes tersebut yakni sebagai berikut:
- Tes Administrasi
- Tes Skolastik
- Tes Substansi
Nah pada artikel ini akan lebih focus membahas mengenai tes/seleksi substansi LPDP. Jadi seleksi/tes substansi ini merupakan serangkaian kegiatan untuk menilai kemampuan para kandidat penerima beasiswa LPDP. Seleksi ini terdiri atas verifikasi berkas serta wawancara.
Untuk tahapan tesnya, panitia akan menilai para kandidat beasiswa dalam kemampuan berinteraksi, komunikasi, menganalisis arah diskusi, mengatasi konflik, menyikapi perbedaan, dan sebagainya.
Saat wawancara berlangsung, nantinya para kandidat penerima beasiswa akan dihadapkan dengan 3 orang penanya yakni 1 orang dari pihak LPDP, 1 orang psikolog, serta 1 orang professional/ahli . Hampir semua wawancara akan dilakukan menggunakan bahasa Inggris.
Baca Juga: 30 Bocoran Soal Tes Bakat Skolastik LPDP dan Kunci Jawaban, Cek di Sini!
Pendaftaran Tes Subtansi LPD
Untuk pendaftaran tes/seleksi subtansi LPDP ini berlangsung dalam dalam 2 tahap. Pendafaran tahap pertama berlangsung pada tanggal 6 Juni 2023 hingga 1 Juli 2023. Sedangkan untuk pendaftran tahap kedua berlangsung pada tanggal 26 September 2023.
Untuk jadwal seleksi substansi ini memang digelar pada tahapan seleksi terakhir. Nah untuk selengkapnya, berikut jadwal keseluruhan tahapan untuk pendaftaran beasiswa LPDP dari tahap 1 sampai tahap 2.
Tahapan Pendaftaran Beasiswa LPDP
- Tahap 1:
Tanggal 25 Februari 2023 sampai 27 Maret 2023: Pembukaan pendaftaran
Tanggal 28 Maret 2023: Seleksi administrasi
Berita Terkait
-
30 Bocoran Soal Tes Bakat Skolastik LPDP dan Kunci Jawaban, Cek di Sini!
-
Berapa Passing Grade Tes Bakat Skolastik LPDP? Ini Triknya Agar Lolos
-
Link dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Kuota Terbatas!
-
Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Lengkapi Syarat Ini
-
Penerima Beasiswa LPDP Capai 15 Ribu Orang per Tahun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas