Hukuman Seumur Hidup
Sementara itu, pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup merupakan penjara yang akan dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Artinya, seorang terpidana akan menjalani hukuman di penjara hingga maut menjemput atau telah meninggal dunia. Atau dengan kata lain, penjara seumur hidup bukan dipenjara selama umur narapidana ketika menerima vonis dari hakim.
Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menetapkan bahwa narapidana selama waktu tertentu, tidak boleh lebih dari 20 tahun. Di samping itu, KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 juga turut mengatur ketentuan tambahan tentang hukuman seumur hidup.
Dalam pasal 69 KUHP baru disebutkan bahwa, narapidana dengan hukuman seumur hidup yang sudah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi penjara selama 20 tahun. Adanya perubahan pidana ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, adanya ketentuan lebih lanjut terkait tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan hukuman mati dan seumur hidup. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
-
Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?
-
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik