Hukuman Seumur Hidup
Sementara itu, pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup merupakan penjara yang akan dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Artinya, seorang terpidana akan menjalani hukuman di penjara hingga maut menjemput atau telah meninggal dunia. Atau dengan kata lain, penjara seumur hidup bukan dipenjara selama umur narapidana ketika menerima vonis dari hakim.
Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menetapkan bahwa narapidana selama waktu tertentu, tidak boleh lebih dari 20 tahun. Di samping itu, KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 juga turut mengatur ketentuan tambahan tentang hukuman seumur hidup.
Dalam pasal 69 KUHP baru disebutkan bahwa, narapidana dengan hukuman seumur hidup yang sudah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi penjara selama 20 tahun. Adanya perubahan pidana ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, adanya ketentuan lebih lanjut terkait tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan hukuman mati dan seumur hidup. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
-
Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?
-
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT