Hukuman Seumur Hidup
Sementara itu, pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup merupakan penjara yang akan dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Artinya, seorang terpidana akan menjalani hukuman di penjara hingga maut menjemput atau telah meninggal dunia. Atau dengan kata lain, penjara seumur hidup bukan dipenjara selama umur narapidana ketika menerima vonis dari hakim.
Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menetapkan bahwa narapidana selama waktu tertentu, tidak boleh lebih dari 20 tahun. Di samping itu, KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 juga turut mengatur ketentuan tambahan tentang hukuman seumur hidup.
Dalam pasal 69 KUHP baru disebutkan bahwa, narapidana dengan hukuman seumur hidup yang sudah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi penjara selama 20 tahun. Adanya perubahan pidana ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, adanya ketentuan lebih lanjut terkait tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan hukuman mati dan seumur hidup. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
-
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
-
Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?
-
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri