Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (Prima).
Putusan tersebut tertuang dalam keputusan MA nomor 120 PK/TUN/2023.
Menanggapi hal tersebut, Hasyim menyambut baik putusan MA. Dia menilai putusan MA itu sudah sesuai dengan hukum Pemilu.
"Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
"Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," sambungnya.
Awalnya, Prima menggugat KPU perihal administrasi pendaftaran partai. Salah satu petitumnya ialah soal penundaan pemilu 2024.
Dalam perjalanannya, Prima sudah menempuh beberapa jalur hukum. Pertama, menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan terakhir melalui gugatan ke MA.
Di pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Pusat, Prima menang yang mengakubatkan putusan penundaan Pemilu 2024.
Namun pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
Baca Juga: Eksepsi Melawan Partai Berkarya Diterima PN Jakpus, KPU Yakin MA Juga akan Tolak Kasasi Prima
Dengan adanya putusan MA ini, Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pegang Data Intelijen, Prabowo Ungkap Motif Pengamat yang Sering Sebut Indonesia Hancur
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap
-
Perintah Prabowo ke Menteri Jelang Lebaran: Harga Stabil, BBM Aman dan Menpar Aktif Promosi Wisata
-
Jerit Tioman dan Kisah Rifya Melawan Tambang di Dairi hingga Halmahera
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Krisis Landa Banyak Negara, Prabowo: Rakyat Harus Tenang, Kita Masih Punya Kekuatan dan Kemampuan
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Prabowo Minta Luhut sampai Purbaya Sampaikan Laporan Terbuka di Sidang Kabinet Paripurna
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"