Suara.com - Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo menghasilkan putusan berupa sanksi pidana penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah sanksi pidana mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun buka suara soal putusan kasasi MA tersebut. Ia menjelaskan ada remisi untuk terpidana yang telah dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," kata Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, remisi dapat diberikan terhadap terpidana yang dikenakan sanksi pidana dalam waktu tertentu. Contohnya yakni pidana penjara 20 tahun dan 10 tahun.
Mahfud MD juga meminta agar tidak ada permainan yang akan mengubah vonis Ferdy Sambo. Mahfud menyampaikan upaya pengurangan masa tahanan dari pidana penjara seumur hidup hanya dapat dilakukan dengan grasi yang diberikan oleh presiden.
Namun, terpidana harus mengakui kesalahannya terlebih dahulu baru dapat meminta grasi. Pengakuan tersebut meliputi tindakannya, hukuman yang sudah tepat baginya dan ia yang meminta grasi. Apabila terpidana tidak mengakui kesalahannya, maka ia tidak dapat mengajukan grasi.
Setelah keluarnya putusan MA tersebut, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat kecewa mendengarnya. Samuel tidak terima atas sanksi pidana penjara seumur hidup yang dikenakan terhadap Sambo.
Samuel mengaku terkejut dengan sanksi tersebut karena Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan putranya. Samuel baru mengetahui hal itu dari berita di media.
MA tidak hanya mengurangi sanksi pidana yang dikenakan terhadap Sambo, tetapi juga terhadap terdakwa lainnya. Putri Candrawathi yang awalnya menerima sanksi pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Sementara itu, Ricky Rizal yang awalnya menerima sanksi pidana penjara 13 tahun menjadi 8 tahun. Kemudian Kuat Ma'ruf menjadi menerima sanksi pidana penjara selama 10 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
-
Kontroversi Danu Arman, Anak Hakim yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Segini Gaji dan Harta Trio Hakim yang Sunat Hukuman Sambo: Capai Miliaran Rupiah?
-
Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita