Suara.com - Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo menghasilkan putusan berupa sanksi pidana penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah sanksi pidana mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun buka suara soal putusan kasasi MA tersebut. Ia menjelaskan ada remisi untuk terpidana yang telah dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," kata Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, remisi dapat diberikan terhadap terpidana yang dikenakan sanksi pidana dalam waktu tertentu. Contohnya yakni pidana penjara 20 tahun dan 10 tahun.
Mahfud MD juga meminta agar tidak ada permainan yang akan mengubah vonis Ferdy Sambo. Mahfud menyampaikan upaya pengurangan masa tahanan dari pidana penjara seumur hidup hanya dapat dilakukan dengan grasi yang diberikan oleh presiden.
Namun, terpidana harus mengakui kesalahannya terlebih dahulu baru dapat meminta grasi. Pengakuan tersebut meliputi tindakannya, hukuman yang sudah tepat baginya dan ia yang meminta grasi. Apabila terpidana tidak mengakui kesalahannya, maka ia tidak dapat mengajukan grasi.
Setelah keluarnya putusan MA tersebut, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat kecewa mendengarnya. Samuel tidak terima atas sanksi pidana penjara seumur hidup yang dikenakan terhadap Sambo.
Samuel mengaku terkejut dengan sanksi tersebut karena Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan putranya. Samuel baru mengetahui hal itu dari berita di media.
MA tidak hanya mengurangi sanksi pidana yang dikenakan terhadap Sambo, tetapi juga terhadap terdakwa lainnya. Putri Candrawathi yang awalnya menerima sanksi pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Sementara itu, Ricky Rizal yang awalnya menerima sanksi pidana penjara 13 tahun menjadi 8 tahun. Kemudian Kuat Ma'ruf menjadi menerima sanksi pidana penjara selama 10 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
-
Kontroversi Danu Arman, Anak Hakim yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Segini Gaji dan Harta Trio Hakim yang Sunat Hukuman Sambo: Capai Miliaran Rupiah?
-
Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona