Suara.com - Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo menghasilkan putusan berupa sanksi pidana penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah sanksi pidana mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun buka suara soal putusan kasasi MA tersebut. Ia menjelaskan ada remisi untuk terpidana yang telah dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," kata Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, remisi dapat diberikan terhadap terpidana yang dikenakan sanksi pidana dalam waktu tertentu. Contohnya yakni pidana penjara 20 tahun dan 10 tahun.
Mahfud MD juga meminta agar tidak ada permainan yang akan mengubah vonis Ferdy Sambo. Mahfud menyampaikan upaya pengurangan masa tahanan dari pidana penjara seumur hidup hanya dapat dilakukan dengan grasi yang diberikan oleh presiden.
Namun, terpidana harus mengakui kesalahannya terlebih dahulu baru dapat meminta grasi. Pengakuan tersebut meliputi tindakannya, hukuman yang sudah tepat baginya dan ia yang meminta grasi. Apabila terpidana tidak mengakui kesalahannya, maka ia tidak dapat mengajukan grasi.
Setelah keluarnya putusan MA tersebut, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat kecewa mendengarnya. Samuel tidak terima atas sanksi pidana penjara seumur hidup yang dikenakan terhadap Sambo.
Samuel mengaku terkejut dengan sanksi tersebut karena Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan putranya. Samuel baru mengetahui hal itu dari berita di media.
MA tidak hanya mengurangi sanksi pidana yang dikenakan terhadap Sambo, tetapi juga terhadap terdakwa lainnya. Putri Candrawathi yang awalnya menerima sanksi pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Sementara itu, Ricky Rizal yang awalnya menerima sanksi pidana penjara 13 tahun menjadi 8 tahun. Kemudian Kuat Ma'ruf menjadi menerima sanksi pidana penjara selama 10 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
-
Kontroversi Danu Arman, Anak Hakim yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Segini Gaji dan Harta Trio Hakim yang Sunat Hukuman Sambo: Capai Miliaran Rupiah?
-
Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA