Suara.com - Jelang Pilpres 2024, aturan batas minimal usia 40 tahun capres dan cawapres makin marak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, saat ini MK masih menangani 3 gugatan sejenis yang lebih dulu dilayangkan terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Bahkan, ada gugatan terbaru yang minta MK mengubah ketentuan usia capres-cawapres dari batas usia 40 tahun menjadi 21 tahun. Simak gugatan batas usia capres cawapres ke MK berikut ini.
Gugatan Usia Minuman Capres-Cawapres 21 Tahun
Ketentuan batas usia minimum capres-cawapres tengah jadi perdebatan jelang Pilpres 2024. Ada banyak gugatan yang masuk ke MK berusaha mengubah ketentuan usia yang awalnya batas minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.
Terbaru ada gugatan dari 2 mahasiswa yang kampusnya sama-sama berada di Solo, Jawa Tengah. Mereka adalah Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa). Keduanya minta MK mengganti batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Selain gugatan Arkaan dan Almas, terdapat 4 gugatan sejenis lain yang diajukan pada Senin (7/8/2023) antara lain:
1. Gugatan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro yang juga minta usia minimum capres-cawapres turun ke 21 tahun.
2. Gugatan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung yang minta MK menurunkan usia minimum capres-cawapres ke 25 tahun.
3. Gugatan oleh warga Kota Depok, Riko Andi Sinaga yang juga minta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
4. Gugatan oleh perseorangan bernama Hite Badenggan Lumbantoruan yang minta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Dengan 5 gugatan yang semuanya belum teregister tersebut, MK akan menangani 8 perkara uji materi terkait usia minimum capres-cawapres.
Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di 3 perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkap bahwa persoalan tersebut bukan ranah mereka melainkan pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
Hal itu juga tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019. Dalam pertimbangan itu menegaskan batas usia pejabat publik merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali terkait batasan-batasan itu.
Kata Gibran Soal Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons soal gugatan yang diajukan mahasiswa Solo pada MK terkait batas usia capres-cawapres. Diketahui kedua mahasiswa Solo itu mengaku mengajukan gugatan uji materi pada MK agar Gibran memenuhi syarat sebagai presiden (capres).
Mereka sebagai warga Solo, tak ingin Gibran hanya maju cawapres karena dinilai lebih pantas sebagai capres berdasarkan prestasi selama memimpin Kota Solo.
"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima, Gibran lebih pantas jadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ungkap Arif Sahudi selaku kuasa hukum kedua mahasiswa Solo, Arkaan dan Almas yang mengajukan gugatan ke MK.
Namun, Gibran enggan menanggapi banyak soal pengajuan dua mahasiswa Solo itu ke MK. Putra sulung Presiden Jokowi itu meminta wartawan untuk berhenti bertanya kepadanya.
Berita Terkait
-
Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
-
Gerindra Setuju Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun
-
Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat
-
Bakal Periksa Denny Indrayana Soal Kasus Hoaks Bocoran MK, Bareskrim: Dalam Waktu Dekat di Bawah 10 Hari
-
Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Pegang Data Intelijen, Prabowo Ungkap Motif Pengamat yang Sering Sebut Indonesia Hancur
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap