Suara.com - Partai Gerindra menyetujui batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan, sesuai dengan gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut resmi disampaikan anggota tim kuasa hukum Gerindra Raka Gani Pissani di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Sudah sepatutnya jika mahkamah, demi hukum, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Raka menyebut batas minumal umur 40 tahun menjadi capres dan cawapres, melanggar dan memberikan ketidakadilan.
Sebab, dia menilai aturan tersebut mendiskriminasi orang-orang yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Partai Gerindra berpandangan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini diperkarakan tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara.
"Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Raka.
Sebab, batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun dinilai akan mengakomodir aspirasi rakyat generasi muda.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Disebut Demi Gibran, PAN Ingatkan Soal Syarat yang Berat
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing