Suara.com - Pendiri Partai Demokrat yang mendukung versi KLB kubu Moeldoko, Hencky Luntungan, menyebut Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) justru akan hancur menghadapi Pemilu 2024.
Meski dinyatakan menang, lantaran Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"Ya silahkan.. silahkan aja mereka berjalan sendiri dalam kondisi yang pincang," kata Hencky saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, bukan tidak mungkin tetap akan terjadi gejolak di tubuh Demokrat yang dipimpin oleh AHY. Karena itu, ia meyakini jika Demokrat suaranya akan anjlok.
"Karena dengan terjadinya gejolak internal maka Partai Demokrat haqul yakin akan turun. Partai Demokrat sekali lagi akan turun," tuturnya.
"Pasti pasti betul betul sangat betul (Demokrat akan hancur)," sambungnya.
Sementara itu, ia mengatakan, pihaknya tetap menghormati adanya putusan MA terhadap PK yang ditolak tersebut. Hanya saja pihaknya masih enggan mengakui Demokrat kepemimpinan AHY, dan menganggap Demokrat KLB kubu Moeldoko tetap sah.
"Jadi itu kan keputusan yuridis dari pada Mahkamah Agung kita harus tunduk sebagai anak bangsa itu harus menghormati keputusan itu. Itu secara yuridis. Tapi de factonya kami belum mengakui karena kami sebagai founding father pendiri partai Demokrat tetap masih mengakui di bawah KLB itu adalah sah," pungkasnya.
Putusan MA
Baca Juga: 2 Tahun Lebih Dibayangi Aksi Pembegalan Partai, AHY dan Demokrat Lega Kalahkan Moeldoko 19 Kali
MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Suharto.
Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!