Suara.com - Pendiri Partai Demokrat yang juga pendukung kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menyatakan bahwa secara realitas hukum, menerima dan menghormati peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya dan kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia menegaskan, secara de facto, sejumlah pendiri Partai Demokrat masih menyatakan menolak dan tidak mengakui Demokrat kepengurusan di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Jadi itu kan keputusan yuridis dari pada Mahkamah Agung kita harus tunduk sebagai anak bangsa itu harus menghormati keputusan itu. Itu secara yuridis. Tapi de facto-nya kami belum mengakui karena kami sebagai founding father, pendiri partai Demokrat tetap masih mengakui di bawah KLB itu adalah sah," kata Hencky saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Ia mengaku, sebagai salah seorang pendiri partai memiliki legal standing untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang kala itu digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya iya dong karena kami kan yg memiliki legal standing. Jadi sah itu kan karena 10 daerah mengikuti itu. Berarti putusan itu kan formal. Harus kita patuhi dan tunduk pada keputusan hukum sebagai bagian dari pemerintah. Tetapi secara de facto etika organisasi ya kami yang punya kok kami yg dirikan kami pelaku. Jadi kami dengan legal standing itu melakukan KLB oke dengan terpolihnya Pak Moeldoko bagi kami secara organisasi sah," tuturnya.
Ia merasa masih punya keyakinan dan etika politik sebagai pendiri untuk menyelamatkan partai.
"Silakan aja kami tetap tunduk mengaku keputusan MA secara yuridis. Tetapi de factonya di bawah kan terpecah belah," tuturnya.
"Walaupun kami dipaksa karena harus tunduk mengakui mereka tidak akan saya akui, khususnya pendiri. Karena dengan posisi yang terjadi saat ini kami pendiri sudah berupaya maksimal untuk menyelamatkan partai Demokrat lewat jalur hukum kalau itu memang kalah berdasarkan logika hukum silahkan tetapi kami punya logika politik tidak lah seperti itu," sambungnya.
Putusan MA
Baca Juga: 2 Tahun Lebih Dibayangi Aksi Pembegalan Partai, AHY dan Demokrat Lega Kalahkan Moeldoko 19 Kali
MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Suharto.
Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?