Suara.com - Pendiri Partai Demokrat yang juga pendukung kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menyatakan bahwa secara realitas hukum, menerima dan menghormati peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya dan kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia menegaskan, secara de facto, sejumlah pendiri Partai Demokrat masih menyatakan menolak dan tidak mengakui Demokrat kepengurusan di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Jadi itu kan keputusan yuridis dari pada Mahkamah Agung kita harus tunduk sebagai anak bangsa itu harus menghormati keputusan itu. Itu secara yuridis. Tapi de facto-nya kami belum mengakui karena kami sebagai founding father, pendiri partai Demokrat tetap masih mengakui di bawah KLB itu adalah sah," kata Hencky saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Ia mengaku, sebagai salah seorang pendiri partai memiliki legal standing untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang kala itu digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya iya dong karena kami kan yg memiliki legal standing. Jadi sah itu kan karena 10 daerah mengikuti itu. Berarti putusan itu kan formal. Harus kita patuhi dan tunduk pada keputusan hukum sebagai bagian dari pemerintah. Tetapi secara de facto etika organisasi ya kami yang punya kok kami yg dirikan kami pelaku. Jadi kami dengan legal standing itu melakukan KLB oke dengan terpolihnya Pak Moeldoko bagi kami secara organisasi sah," tuturnya.
Ia merasa masih punya keyakinan dan etika politik sebagai pendiri untuk menyelamatkan partai.
"Silakan aja kami tetap tunduk mengaku keputusan MA secara yuridis. Tetapi de factonya di bawah kan terpecah belah," tuturnya.
"Walaupun kami dipaksa karena harus tunduk mengakui mereka tidak akan saya akui, khususnya pendiri. Karena dengan posisi yang terjadi saat ini kami pendiri sudah berupaya maksimal untuk menyelamatkan partai Demokrat lewat jalur hukum kalau itu memang kalah berdasarkan logika hukum silahkan tetapi kami punya logika politik tidak lah seperti itu," sambungnya.
Putusan MA
Baca Juga: 2 Tahun Lebih Dibayangi Aksi Pembegalan Partai, AHY dan Demokrat Lega Kalahkan Moeldoko 19 Kali
MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Suharto.
Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19