Suara.com - Pendiri Partai Demokrat yang juga pendukung kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menyatakan bahwa secara realitas hukum, menerima dan menghormati peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya dan kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia menegaskan, secara de facto, sejumlah pendiri Partai Demokrat masih menyatakan menolak dan tidak mengakui Demokrat kepengurusan di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Jadi itu kan keputusan yuridis dari pada Mahkamah Agung kita harus tunduk sebagai anak bangsa itu harus menghormati keputusan itu. Itu secara yuridis. Tapi de facto-nya kami belum mengakui karena kami sebagai founding father, pendiri partai Demokrat tetap masih mengakui di bawah KLB itu adalah sah," kata Hencky saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Ia mengaku, sebagai salah seorang pendiri partai memiliki legal standing untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang kala itu digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya iya dong karena kami kan yg memiliki legal standing. Jadi sah itu kan karena 10 daerah mengikuti itu. Berarti putusan itu kan formal. Harus kita patuhi dan tunduk pada keputusan hukum sebagai bagian dari pemerintah. Tetapi secara de facto etika organisasi ya kami yang punya kok kami yg dirikan kami pelaku. Jadi kami dengan legal standing itu melakukan KLB oke dengan terpolihnya Pak Moeldoko bagi kami secara organisasi sah," tuturnya.
Ia merasa masih punya keyakinan dan etika politik sebagai pendiri untuk menyelamatkan partai.
"Silakan aja kami tetap tunduk mengaku keputusan MA secara yuridis. Tetapi de factonya di bawah kan terpecah belah," tuturnya.
"Walaupun kami dipaksa karena harus tunduk mengakui mereka tidak akan saya akui, khususnya pendiri. Karena dengan posisi yang terjadi saat ini kami pendiri sudah berupaya maksimal untuk menyelamatkan partai Demokrat lewat jalur hukum kalau itu memang kalah berdasarkan logika hukum silahkan tetapi kami punya logika politik tidak lah seperti itu," sambungnya.
Putusan MA
Baca Juga: 2 Tahun Lebih Dibayangi Aksi Pembegalan Partai, AHY dan Demokrat Lega Kalahkan Moeldoko 19 Kali
MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Suharto.
Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing