Suara.com - Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara berinisial ST angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang disangkakan padanya. Ia menyebut masalah ini sengaja dilaporkan ke polisi dengan tujuan menjebaknya.
Kuasa Hukum ST, Daniel Tourino Voll mengatakan, RI selaku korban pernah meminta jabatan pengelola keuangan RW 06 kepada ST. Namun, ST menolak memberikannya lantaran RI merupakan Anggota LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
"Tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan kelembagaan RW 06. Kemudian Oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi 'Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06' walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan," ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (12/8/2023).
Karena tak diberikan jabatan tersebut, Daniel mengatakan RI berupaya menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai Ketua RW. Caranya, dengan menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual kepada 13 Ketua RT setempat.
Para Ketua RT itu pun diajak untuk melakukan mosi tidak percaya kepada ST. Namun, belakangan pihak kecamatan dan kelurahan telah menyimpulkan bahwa ST tidak melakukan pelecehan seksual.
"Kemudian, tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan dan segala permasalahan tuduhan 13 ketua RT tersebut dianggap selesai," jelas Daniel.
Terkait proses dikepolisian, Daniel menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan petugas kepada ST dan RI. Namun, pihak RI tetap ngotot untuk memidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.
"Pasal yang dituduhkan terhadap klien kami ini menggunakan undang-undang yang baru disahkan. Jadi saya pikir masih banyak pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya dan kami juga akan terus malakukan upaya meskipun sebelumnya pihak kepolisian sudah memediasikan kedua belah pihak," terangnya.
"Tapi kan yang sananya (RI) sampai sekarang masih ngotot, untuk tetap mempidanakan. Kami ke depannya akan tetap melakukan upaya-upaya hukum dengan bukti-bukti baru yang telah kami kumpulkan" tambahnya memungkasi.
Baca Juga: Laporan Diacuhkan Kelurahan, Korban Pelecehan yang Dilakukan Ketua RW di Pluit Ngadu ke Heru Budi
Diberitakan sebelumnya, Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadu ke Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Jumat (11/8/2023). Kedatangannya ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST.
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Kepolisian juga sudah menjadikan ST sebagai tersangka pelecehan seksual.
Meski demikian, hingga kini ST masih saja menjabat dan menjalankan tugas sebagai Ketua RW. Karena itu, RI meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan Sunter terkait status ST.
Kuasa Hukum korban, Steven Gono mengatakan pihak Kelurahan Sunter tak kunjung memberikan jawaban atas pertanyaan RI.
"Di sini sebenarnya kita mau minta keadilan hukum saja. Klien saya dilecehkan oleh Pak RW secara seksual. Tapi, beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kita mau minta kepastian hukum saja sebenarnya," ujar Steven di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Permintaan klarifikasi ini disampaikan pertama kali pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023 lalu. Karena tak juga dijawab, ia menduga pihak Kelurahan melindungi tersangka.
Berita Terkait
-
Pengamat Hukum: Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Rektor UNM Prof Karta Jayadi Harus Diuji Ketat
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Mengapa Pelaku Pelecehan Selalu Merasa Aman, dan Korban Selalu Disalahkan?
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es
-
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem Besok, Pramono Anung Kebut Pengerukan Kali dan Modifikasi Cuaca
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati