Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut biaya untuk menjadi anggota Dewan masih cukup besar. Dia bahkan menyinggung biaya politik sampai Rp 40 miliar untuk maju jadi calon anggota legislatif (caleg) dari DKI Jakarta.
Hal itu diungkap Cak Imin dalam acara Pidato Kebudayaan di Gedung Joang 45, Menteng Jakarta pada Jumat (11/8/2023) kemarin. Dengan biaya maju jadi caleg yang cukup fantastis, lantas berapa gaji dan tunjangan anggota DPR? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Besaran gaji pokok anggota DPR serta tunjangannya dijelaskan dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR pun diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomor 75 tahun 2000.
Dalam Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 dan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapat tunjangan yang nominalnya sesuai jabatan. Makin tinggi jabatan, maka tunjangan juga akan semakin besar.
Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Berikut rincian tunjangan yang didapat anggota DPR:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000
- Asisten anggota sebesar Rp 2.250.000
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh sebesar Rp 2.699.813
- Tunjangan istri 10 persen dari gaji pokok untuk anggota DPR sebesar Rp 420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
- Anggota DPR sebesar Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 201.600 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR sebesar Rp 9.700.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 15.600.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR sebesar Rp 5.580.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 6.450.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 6.690.000 per bulan
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Batas Jabatan Anggota Dewan Digugat di MK, Perludem Sentil Peran Parpol yang Ogah Buka Ruang Buat Kader Baru
-
Klaim Tak Sampai Saling Menggoda, AHY-Puan-Cak Imin Saling Tukar Kabar soal Koalisi
-
Diskusi Satu Meja Bareng Puan dan Cak Imin, AHY Sebut Isinya Menarik dan Bikin Penasaran
-
Ribuan Relawan YNS di Bogor Siap Menangkan Gus Muhaimin Presiden 2024
-
Miris, Keterwakilan Perempuan Jogja di Parlemen Tak Lebih dari 18 Persen
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial