Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut biaya untuk menjadi anggota Dewan masih cukup besar. Dia bahkan menyinggung biaya politik sampai Rp 40 miliar untuk maju jadi calon anggota legislatif (caleg) dari DKI Jakarta.
Hal itu diungkap Cak Imin dalam acara Pidato Kebudayaan di Gedung Joang 45, Menteng Jakarta pada Jumat (11/8/2023) kemarin. Dengan biaya maju jadi caleg yang cukup fantastis, lantas berapa gaji dan tunjangan anggota DPR? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Besaran gaji pokok anggota DPR serta tunjangannya dijelaskan dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR pun diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomor 75 tahun 2000.
Dalam Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 dan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapat tunjangan yang nominalnya sesuai jabatan. Makin tinggi jabatan, maka tunjangan juga akan semakin besar.
Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Berikut rincian tunjangan yang didapat anggota DPR:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000
- Asisten anggota sebesar Rp 2.250.000
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh sebesar Rp 2.699.813
- Tunjangan istri 10 persen dari gaji pokok untuk anggota DPR sebesar Rp 420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
- Anggota DPR sebesar Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 201.600 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR sebesar Rp 9.700.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 15.600.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR sebesar Rp 5.580.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 6.450.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 6.690.000 per bulan
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Batas Jabatan Anggota Dewan Digugat di MK, Perludem Sentil Peran Parpol yang Ogah Buka Ruang Buat Kader Baru
-
Klaim Tak Sampai Saling Menggoda, AHY-Puan-Cak Imin Saling Tukar Kabar soal Koalisi
-
Diskusi Satu Meja Bareng Puan dan Cak Imin, AHY Sebut Isinya Menarik dan Bikin Penasaran
-
Ribuan Relawan YNS di Bogor Siap Menangkan Gus Muhaimin Presiden 2024
-
Miris, Keterwakilan Perempuan Jogja di Parlemen Tak Lebih dari 18 Persen
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti