Suara.com - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut bahwa arah partainya yang condong memberikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 berangkat dari aspirasi kader di daerah.
"Secara khusus, dukungan PAN kelihatannya lebih condong kepada Prabowo. Kader-kader di daerah banyak yang meminta untuk mendukung Prabowo. Itu didasarkan atas masukan dari masyarakat di bawah," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menekankan bahwa partainya sangat mempertimbangkan suara dan aspirasi masyarakat, di samping hasil survei.
"PAN tentu mengandalkan data dan fakta yang disampaikan kader-kader dan simpatisan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa komunikasi politik PAN terkait bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan partai-partai politik lain pun semakin intensif, berkenaan dengan mendekatnya waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
Saleh menuturkan PAN sudah berkomunikasi ke berbagai pihak untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dengan partai-partai politik, maupun organisasi dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
"Kalau dengan partai-partai, itu terus berjalan. Dalam waktu dekat ini, akan ada lagi pertemuan lintas partai. Topiknya dinamika politik terkait capres dan cawapres. Mencari rumusan dan menyamakan persepsi. Ya, semacam itu," katanya.
Dia menuturkan bahwa PAN akan tetap berhati-hati sembari menunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan arah dukungan partainya menghadapi Pilpres 2024.
Terpenting, kata Saleh, PAN berupaya keras agar pemimpin nasional berikutnya adalah yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Baca Juga: Minta Golkar Segera Buat Keputusan, Gerindra Klaim Sejumlah Parpol Akan Deklarasi Dukung Prabowo
"Apakah masih ada kemungkinan pindah dukungan? Dalam politik semua tetap bisa, tetapi sampai saat ini, itulah gambaran yang ada di PAN," ucap dia.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Minta Golkar Segera Buat Keputusan, Gerindra Klaim Sejumlah Parpol Akan Deklarasi Dukung Prabowo
-
Gerindra Respons Ancaman Yenny Wahid Tarik Dukungan Jika Cak Imin Jadi Cawapres Prabowo
-
Deklarasi Papera Sumut, Sudaryono: Prabowo Presiden, Kesejahteraan Pedagang Terwujud
-
Airlangga Bentuk Tim Teknis Golkar-Gerindra, Bahas Kerja Sama Politik Jelang Pemilu 2024
-
Dorong PDIP Pasang Ganjar-Khofifah, JAKA Beberkan 5 Keunggulan dan Yakin Langsung Menang Satu Putaran
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III