Suara.com - Pemberian tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia oleh Presiden Jokowi digelar di Istana Negara Jakarta pada Senin (14/8/2023) pagi. Tanda kehormatan sebagai bentuk penghargaan ini diberikan ke 18 tokoh yang dianggap memiliki jasa besar dalam perkembangan Indonesia.
Dari 18 tokoh tersebut, salah satunya ialah istri dari Presiden Jokowi, Iriana Jokowi. Ibu Negara ini mendapatkan penghargaan Bintang Republik Indonesia Adipradana sebagai tanda jasa dari negara kepadanya.
17 tokoh lainnya pun mendapatkan beberapa penghargaan yang berbeda. Seperti penghargaan Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, serta Bintang Budaya Parama Dharma.
Pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa Bintang RI Adipradana ini lumrah dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para bangsawan yang mengabdikan diri untuk negara, termasuk pendamping hidup pemimpin Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya Bintang RI Adipradana ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Pemberian tanda kehormatan ini sendiri didasari oleh Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di dalam UU tersebut, bintang adalah representasi dari tanda kehormatan tertinggi dari lembaga negara kepada sosok yang berjasa terhadap bangsa dan negara.
Bintang RI Adipradana ini digolongkan dalam kategori tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II.
Bintang RI Adipradana berbentuk selempang berwarna kuning emas dengan tanda bintang di bagian tengah, lengkap dengan tanda 12 butir melati emas yang melingkari tanda bintang tersebut.
Baca Juga: Jejak Manuver Politik Prabowo, Akui Bagian dari Tim Pemerintahan Jokowi
Tanda kehormatan Bintang RI Adipradana ini juga diberikan kepada para bangsawan yang berjasa sejak tahun 1959 yang berkontribusi di berbagai bidang. Di antaranya bidang politik, pemerintahan, hukum, pendidikan, budaya, militer dan ekonomi.
Pengabdian seorang bangsawan tidak hanya dinilai dari jabatannya saja, melainkan seberapa besar pengorbanannya untuk memajukan Indonesia. Hal inilah yang akhirnya mendasari pemberian tanda kehormatan Bintang RI Adipradana terhadap para pasangan hidup para mantan pemimpin Indonesia.
Sebut saja seperti almarhum Ani Yudhoyono, istri dari mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga pernah menerima tanda kehormatan Bintang RI Adipradana pada ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-66 pada tahun 2011 lalu.
Sama halnya dengan Ani Yudhoyono, Iriana Jokowi juga diberikan tanda kehormatan Bintang RI Adipradana sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas pengorbanannya mendampingi sang suami, Presiden Jokowi, selama menjabat 10 tahun sebagai presiden Indonesia.
Pemberian tanda kehormatan tersebut pun diakui Presiden Jokowi merupakan keputusan dari pihak Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
"Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut semuanya diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," ungkap Jokowi pasca acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara Jakarta pagi tadi.
Berita Terkait
-
Jejak Manuver Politik Prabowo, Akui Bagian dari Tim Pemerintahan Jokowi
-
Ini Profil Faisal Basri, Sosok yaag 'Kuliti' Jokowi Soal Hilirisasi Nikel
-
Apa Alasan Jokowi Serahkan Tanda Kehormatan untuk Iriana Jokowi?
-
Jokowi Bakal Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk Presiden FIFA November 2023
-
Dianggap Jadi Aktor di Balik Dukungan PAN-Golkar Dukung Prabowo, Jokowi: Ndak, Itu Urusan Mereka
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing