Suara.com - Pemberian tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia oleh Presiden Jokowi digelar di Istana Negara Jakarta pada Senin (14/8/2023) pagi. Tanda kehormatan sebagai bentuk penghargaan ini diberikan ke 18 tokoh yang dianggap memiliki jasa besar dalam perkembangan Indonesia.
Dari 18 tokoh tersebut, salah satunya ialah istri dari Presiden Jokowi, Iriana Jokowi. Ibu Negara ini mendapatkan penghargaan Bintang Republik Indonesia Adipradana sebagai tanda jasa dari negara kepadanya.
17 tokoh lainnya pun mendapatkan beberapa penghargaan yang berbeda. Seperti penghargaan Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, serta Bintang Budaya Parama Dharma.
Pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa Bintang RI Adipradana ini lumrah dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para bangsawan yang mengabdikan diri untuk negara, termasuk pendamping hidup pemimpin Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya Bintang RI Adipradana ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Pemberian tanda kehormatan ini sendiri didasari oleh Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di dalam UU tersebut, bintang adalah representasi dari tanda kehormatan tertinggi dari lembaga negara kepada sosok yang berjasa terhadap bangsa dan negara.
Bintang RI Adipradana ini digolongkan dalam kategori tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II.
Bintang RI Adipradana berbentuk selempang berwarna kuning emas dengan tanda bintang di bagian tengah, lengkap dengan tanda 12 butir melati emas yang melingkari tanda bintang tersebut.
Baca Juga: Jejak Manuver Politik Prabowo, Akui Bagian dari Tim Pemerintahan Jokowi
Tanda kehormatan Bintang RI Adipradana ini juga diberikan kepada para bangsawan yang berjasa sejak tahun 1959 yang berkontribusi di berbagai bidang. Di antaranya bidang politik, pemerintahan, hukum, pendidikan, budaya, militer dan ekonomi.
Pengabdian seorang bangsawan tidak hanya dinilai dari jabatannya saja, melainkan seberapa besar pengorbanannya untuk memajukan Indonesia. Hal inilah yang akhirnya mendasari pemberian tanda kehormatan Bintang RI Adipradana terhadap para pasangan hidup para mantan pemimpin Indonesia.
Sebut saja seperti almarhum Ani Yudhoyono, istri dari mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga pernah menerima tanda kehormatan Bintang RI Adipradana pada ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-66 pada tahun 2011 lalu.
Sama halnya dengan Ani Yudhoyono, Iriana Jokowi juga diberikan tanda kehormatan Bintang RI Adipradana sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas pengorbanannya mendampingi sang suami, Presiden Jokowi, selama menjabat 10 tahun sebagai presiden Indonesia.
Pemberian tanda kehormatan tersebut pun diakui Presiden Jokowi merupakan keputusan dari pihak Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
"Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut semuanya diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," ungkap Jokowi pasca acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara Jakarta pagi tadi.
Berita Terkait
-
Jejak Manuver Politik Prabowo, Akui Bagian dari Tim Pemerintahan Jokowi
-
Ini Profil Faisal Basri, Sosok yaag 'Kuliti' Jokowi Soal Hilirisasi Nikel
-
Apa Alasan Jokowi Serahkan Tanda Kehormatan untuk Iriana Jokowi?
-
Jokowi Bakal Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk Presiden FIFA November 2023
-
Dianggap Jadi Aktor di Balik Dukungan PAN-Golkar Dukung Prabowo, Jokowi: Ndak, Itu Urusan Mereka
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat