Suara.com - Pemberian tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia oleh Presiden Jokowi digelar di Istana Negara Jakarta pada Senin (14/8/2023) pagi. Tanda kehormatan sebagai bentuk penghargaan ini diberikan ke 18 tokoh yang dianggap memiliki jasa besar dalam perkembangan Indonesia.
Dari 18 tokoh tersebut, salah satunya ialah istri dari Presiden Jokowi, Iriana Jokowi. Ibu Negara ini mendapatkan penghargaan Bintang Republik Indonesia Adipradana sebagai tanda jasa dari negara kepadanya.
17 tokoh lainnya pun mendapatkan beberapa penghargaan yang berbeda. Seperti penghargaan Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, serta Bintang Budaya Parama Dharma.
Pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa Bintang RI Adipradana ini lumrah dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para bangsawan yang mengabdikan diri untuk negara, termasuk pendamping hidup pemimpin Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya Bintang RI Adipradana ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Pemberian tanda kehormatan ini sendiri didasari oleh Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di dalam UU tersebut, bintang adalah representasi dari tanda kehormatan tertinggi dari lembaga negara kepada sosok yang berjasa terhadap bangsa dan negara.
Bintang RI Adipradana ini digolongkan dalam kategori tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II.
Bintang RI Adipradana berbentuk selempang berwarna kuning emas dengan tanda bintang di bagian tengah, lengkap dengan tanda 12 butir melati emas yang melingkari tanda bintang tersebut.
Baca Juga: Jejak Manuver Politik Prabowo, Akui Bagian dari Tim Pemerintahan Jokowi
Tanda kehormatan Bintang RI Adipradana ini juga diberikan kepada para bangsawan yang berjasa sejak tahun 1959 yang berkontribusi di berbagai bidang. Di antaranya bidang politik, pemerintahan, hukum, pendidikan, budaya, militer dan ekonomi.
Pengabdian seorang bangsawan tidak hanya dinilai dari jabatannya saja, melainkan seberapa besar pengorbanannya untuk memajukan Indonesia. Hal inilah yang akhirnya mendasari pemberian tanda kehormatan Bintang RI Adipradana terhadap para pasangan hidup para mantan pemimpin Indonesia.
Sebut saja seperti almarhum Ani Yudhoyono, istri dari mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga pernah menerima tanda kehormatan Bintang RI Adipradana pada ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-66 pada tahun 2011 lalu.
Sama halnya dengan Ani Yudhoyono, Iriana Jokowi juga diberikan tanda kehormatan Bintang RI Adipradana sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas pengorbanannya mendampingi sang suami, Presiden Jokowi, selama menjabat 10 tahun sebagai presiden Indonesia.
Pemberian tanda kehormatan tersebut pun diakui Presiden Jokowi merupakan keputusan dari pihak Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
"Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut semuanya diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," ungkap Jokowi pasca acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara Jakarta pagi tadi.
Berita Terkait
-
Jejak Manuver Politik Prabowo, Akui Bagian dari Tim Pemerintahan Jokowi
-
Ini Profil Faisal Basri, Sosok yaag 'Kuliti' Jokowi Soal Hilirisasi Nikel
-
Apa Alasan Jokowi Serahkan Tanda Kehormatan untuk Iriana Jokowi?
-
Jokowi Bakal Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk Presiden FIFA November 2023
-
Dianggap Jadi Aktor di Balik Dukungan PAN-Golkar Dukung Prabowo, Jokowi: Ndak, Itu Urusan Mereka
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO