Suara.com - Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengendalian pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Pada aksi ini, Koalisi Ibu Kota membawa sejumlah tuntutan, yaitu mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara.
Mereka juga meminta para tergugat dan turut tergugat yang terdiri dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I) Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut tergugat II) menjalankan putusan citizen law suit (CLS) tentang Hak Udara Bersih.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab dan berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara.
Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Abajaili mengatakan pemerintah seharusnya membuat solusi dan kebijakan jangka panjang dalam persoalan ini.
"Pemerintah harus melakukan inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar," kata Charlie di depan Balaikota, Rabu (16/8/2023).
"Subsidi kendaraan listrik sebaiknya digunakan untuk memperbanyak transportasi umum massal berbasis listrik, bukan kendaraan pribadi. Terlebih, lagi sumber listriknya masih berasal dari energi fosil,” tambah dia.
Dengan begitu, lanjut dia, dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih.
Diketahui, pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para tergugat melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, para tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kembali memenangkan warga. Upaya banding kembali dilakukan pemerintah dan masih berproses di MA hingga saat ini.
Baca Juga: Bukan PLTU, Ini Penyebab Polusi Udara Di Jakarta Menurut KLHK
Berita Terkait
-
Bukan PLTU, Ini Penyebab Polusi Udara Di Jakarta Menurut KLHK
-
Siap-siap! DKI Kaji Penerapan Sistem '4 In 1', Begini Penjelasan Gubernur Heru
-
Heru Budi Sebut Kebijakan WFH Bukan untuk Atasi Polusi Jakarta, Tapi Urai Kemacetan
-
Kualitas Udara Berbahaya, Siswa TK-SMP Pontianak Belajar Online Mulai Besok Rabu
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Di Sidang Tahunan MPR, Sultan Najamudin Titip Satu Pesan untuk Prabowo
-
Pidato Prabowo! Harga Pangan Bergejolak, Cabai dan Ayam Naik
-
Kisah Kang Edai Jadikan Budaya Osing Sebagai Motor Ekonomi Desa Kemiren Banyuwangi
-
Ketika Kain Ulos di Tangan Desainer Gen Z, Wastra Indonesia Jadi Seru dan Bikin Gemas
-
Justin Hubner Terlibat Polemik dengan Warganet Vietnam, PSSI Beri Peringatan
-
Contoh Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus, Penuh Makna dan Menggugah Hati
-
'Janji Tinggal Janji', Curhat Menteri Prabowo yang Kecapekan Tapi Tak Percaya Bakal Diberi Libur
-
Prabowo Sebut Bos-bos BUMN Banyak Ngarang Soal Laporan Keuangan: Bilang Untung Padahal Rugi
-
Body Shaming Pasca Melahirkan yang Menyamar Jadi Nasihat Sehat
-
4 Rekomendasi Cushion Anti Aging untuk Wanita Usia 30 dan 40 Tahun