Suara.com - Bentrok antara warga dan aparat yang terjadi di Dago Elos, Bandung pada Senin, (14/08/2023) lalu menyebabkan setidaknya 4 orang warga sekitar menjadi korban luka-luka akibat aksi brutal yang dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat.
Kasus ini pun kini mendapat perhatian dari publik karena hingga kini, belum ada kejelasan soal motif bentrok dan pelaku anarkis yang diduga berasal dari kalangan aparat keamanan.
Bentrok yang terjadi pada Senin malam ini juga menyebabkan banyak anak-anak dan ibu-ibu trauma. Kasus sengketa tanah ini pun masih dalam penyelidikan pihak Polda Jabar
Lalu, bagaimana awal mula kasus ini terjadi? Simak inilah selengkapnya.
Kasus ini berawal ketika sebuah keluarga bernama Keluarga Muller mendadak mengklaim sepetak tanah di daerah Dago Elos seluas 6,3 hektar merupakan warisan dari kakek mereka, George Hendrik Muller.
Hendrik Muller diketahui sebagai seorang warga negara Jerman yang sempat bertempat tinggal di Dago Elos selama masa kolonialisme.
Namun, selama hampir 50 tahun lebih, tanah tersebut tidak pernah dinasionalisasikan pasca kemerdekaan. Padahal, tanah tersebut bisa diklaim apabila sudah melewati prosedur nasionalisasi dan pencatatan ulang kewajiban pajak tanah.
Selama lebih dari 50 tahun, tanah tersebut ditelantarkan tanpa ada kejelasan. Hal ini pun membuat warga sekitar Dago Elos memanfaatkan tanah ini sebagai tempat tinggal dan menjadi sumber penghasilan mereka.
Namun pada tahun 2016, anggota keluarga Muller mendadak menggugat warga di daerah Dago Elos ke Pengadilan Negeri Bandung atas kepemilikan tanah tersebut. Pada 2017, Majelis Hakim PN Bandung pun akhirnya mengabulkan permohonan atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kerusuhan Dago Elos Bandung, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Hal ini pun membuat warga sekitar Dago Elos mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di tahun yang sama. Namun, banding pun ditolak.
Tak puas, warga yang diwakili oleh Didi Koswara pun akhirnya mengajukan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2018. 1 tahun waktu penyelidikan, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi warga Dago Elos dan memutuskan warga Dago Elos sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Seolah tak habis berseteru, pihak keluarga Muller kembali mengambil jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Lagi-lagi, PK kembali dikabulkan oleh MA dan tanah tersebut kembali ke tangan keluarga Muller.
Warga Dago Elos kembali bersatu dengan melaporkan keluarga Muller ke Mapolda Jabar dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Ternyata, laporan tersebut ditolak pihak Mapolda Jabar dengan alasan dokumen tersebut tidak terbukti palsu. Hal ini lah yang memicu kemarahan warga terhadap petugas kepolisian dan berakhir dengan bentrok.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kronologi Kerusuhan Dago Elos Bandung, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
-
Siapa Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dego Elos?
-
Profil George Hendrik Muller Prajurit Belanda yang Diklaim Pemilik Lahan 6,3 Hektare di Dago Elos
-
Warga Dago Elos Bandung Dihujani Gas Air Mata Polisi, Balita di Dalam Rumah jadi Korban
-
Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April