Suara.com - Peringatan Hari Kemerdekaan RI sudah di depan mata. Nah untuk memperingati HUT RI yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus ini, mari kita simak sejarah dan isi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Melansir dari situs resmi Kemdikbud RI, pembacaan teks proklamasi dilakukan oleh Ir Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB, di halaman rumah Soekarno Jl. Pegangsaan Timur No. 56. Pembacaan teks proklamasi pun dilakukan tanpa protokol.
Lantas, apa bacaan isi teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan agaimana sejarahnya? Untuk selengkapnya, mari simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI
Diketahui, isi teks proklamasi ada dua versi yaitu teks proklamasi versi tulisan tangan Ir. Soekarno (tek proklamasi asli) dan teks promklamasi versi ketikan Sayuti Melik. Selain itu, ada sedikit perbedaan antara penulisan Teks Proklamasi tulis tangan Bung Karno dan teks ketikan Sayuti Melik.
Untuk lebih jelasnya, berikut isi teks proklamasi versi tulisan tangan Bung Karno atau teks proklamasi asli saat dirumuskan:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, 17 - 8 - '05
Wakil2 bangsa Indonesia
Baca Juga: 18 Agustus 2023 Libur Atau Tidak? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama 17 Agustus
Untuk teks proklamasi versi ketikan Sayuti Melik ini merupakan teks proklamasi yang dibacakan oleh Ir Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Adapun bacaan teksnya sebagai berikut.
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
Teks Proklamasi ini biasanya dibacakan dalam upacara bendera 17 Agustus untuk mengingat kembali momen ketika Ir. Soekarno dan Moh.Hatta sebagai perwakilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
Berita Terkait
-
18 Agustus 2023 Libur Atau Tidak? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama 17 Agustus
-
30 Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia 2023 untuk Meriahkan HUT RI Ke-78 Tanggal 17 Agustus
-
28 Ucapan Selamat HUT RI ke 78 Terbaru, Bisa Dibagikan di Media Sosial
-
Bacaan Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2023 dalam Bahasa Indonesia
-
35 Poster Ucapan 17 Agustus 2023 Terbaru dengan Desain Keren, Langsung Download Gratis!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!