Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui lembaganya tak memiliki kewenangan untuk menindak perkara korupsi di tingkat desa.
Hal itu disampaikannya di hadapan para kepala desa/lurah pada agenda Peningkatan Kapasitas kepada Kepala Desa/Lurah Berprestasi Pemenang Lomba Desa/Kelurahan tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"KPK itu tidak pernah ya menangkap kepala desa atau lurah, saya pastikan itu. Karena apa? Undang-Undang KPK enggak memungkinkan, Pak Eko (Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro)," kata Alex.
Sesuai Undang-undang KPK, ia mengemukakan, lembaga antikorupsi hanya dapat menangani perkara korupsi dengan nilai di atas Rp 1 miliar.
"Jadi bukan tidak ada, sifatnya Undang-Undang KPK itu memang membatasi kewenangan. Kalau perkara yang ditangani KPK itu hanya kalau menyangkut penyelenggara negara, aparat penegak hukum dann kerugiannya di atas Rp 1 miliar," jelas Alex.
"Kalau bapak ibu di desa itu sekarang ada dana desa itu rata-rata berapa itu, Rp 1 miliar ya. Nah itu, kalau misalnya itu dikorupsi semua, ya mungkin baru KPK akan turun. Tapi kan enggak mungkin, diberikan Rp 1 miliar diambil semua," imbuhnya.
Meski demikian, ditegaskan Alex, KPK masih bisa menindaklanjuti dugaan korupsi ditingkat kepada desa atau lurah dengan menyerahkannya ke kejaksaan atua kepolisian.
"Karena desa itu bukan wilayahnya KPK untuk melakukan penindakan, kami sampaikan, kalau itu bentuknya itu penyimpangan korupsi kita sampaiakn ke kejaksaan, ke kepolisian, kalau masih bisa dilakukan pembinaan kita sampaikan ke inspektorat," ujarnya.
"Tetapi sering yang kami dapatkan informasi bapak ibu sekalian, katanya desa itu sulit diawasi karena merasa desa itu institusi independen," sambungnya.
Baca Juga: Belum Lakukan Penyitaan Korupsi di Basarnas, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang!
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?