Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui lembaganya tak memiliki kewenangan untuk menindak perkara korupsi di tingkat desa.
Hal itu disampaikannya di hadapan para kepala desa/lurah pada agenda Peningkatan Kapasitas kepada Kepala Desa/Lurah Berprestasi Pemenang Lomba Desa/Kelurahan tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"KPK itu tidak pernah ya menangkap kepala desa atau lurah, saya pastikan itu. Karena apa? Undang-Undang KPK enggak memungkinkan, Pak Eko (Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro)," kata Alex.
Sesuai Undang-undang KPK, ia mengemukakan, lembaga antikorupsi hanya dapat menangani perkara korupsi dengan nilai di atas Rp 1 miliar.
"Jadi bukan tidak ada, sifatnya Undang-Undang KPK itu memang membatasi kewenangan. Kalau perkara yang ditangani KPK itu hanya kalau menyangkut penyelenggara negara, aparat penegak hukum dann kerugiannya di atas Rp 1 miliar," jelas Alex.
"Kalau bapak ibu di desa itu sekarang ada dana desa itu rata-rata berapa itu, Rp 1 miliar ya. Nah itu, kalau misalnya itu dikorupsi semua, ya mungkin baru KPK akan turun. Tapi kan enggak mungkin, diberikan Rp 1 miliar diambil semua," imbuhnya.
Meski demikian, ditegaskan Alex, KPK masih bisa menindaklanjuti dugaan korupsi ditingkat kepada desa atau lurah dengan menyerahkannya ke kejaksaan atua kepolisian.
"Karena desa itu bukan wilayahnya KPK untuk melakukan penindakan, kami sampaikan, kalau itu bentuknya itu penyimpangan korupsi kita sampaiakn ke kejaksaan, ke kepolisian, kalau masih bisa dilakukan pembinaan kita sampaikan ke inspektorat," ujarnya.
"Tetapi sering yang kami dapatkan informasi bapak ibu sekalian, katanya desa itu sulit diawasi karena merasa desa itu institusi independen," sambungnya.
Baca Juga: Belum Lakukan Penyitaan Korupsi di Basarnas, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang!
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Peran 7 Tersangka Bentrok Menteng: Dari Rusak Gerobak hingga Aksi Pengeroyokan Maut
-
Red Bull Power Race Hadir di Indonesia, 24 Atlet Berebut Tiket ke Bangkok
-
Misteri Sutrimo Tewas di Depan Klinik, Polisi Minta Keluarga Lapor Jika Ada Kejanggalan
-
Belajar dari Pemilu: Kualitas Calon Pemimpin Tak Boleh Jadi Kompromi
-
The Body Keeps the Score: Ketika Tubuh Menyimpan Luka yang Tak Terhapus
-
BGN Bersih-Bersih Pegawai Bermasalah, Ada yang Diduga Ngentit Duit MBG hingga Terlibat Judol
-
Katy Perry Protes ke Gedung Putih, Lagu Firework Jadi Backsound Video Serangan Amerika ke Iran
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK