Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan partainya bakal memecat Ismail Thomas. Kekinian pemecatan sudah dalam proses.
"Sudah berproses," kata Hasto di Sekolah Partai, Lengeng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Hanya saja secara resmi pemecatan terhadap Thomas nantinya saat dilakukan pergantian antarwaktu di DPR. Mengingat status Thomas yang merupakan anggota Komisi I DPR.
"Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu," ujar Hasto.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memastikan pihaknya bakal memproses Ismail Thomas seiring anggota Komisi I DPR tersebut yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Puan mengatakan PDIP saat ini tengah mengikuti kasus yang terjadi yang bersangkutan dengan Thomas.
"Nantinya bagaimana? Nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal anggotanya, Ismail Thomas ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya. Utut mengaku merasa prihatin terhadap peristiwa tersebut.
"Kita kan pasti prihatin, kan temen," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Baca Juga: 6 Fakta Ganjar dan Gibran Kompak Tak Diundang Konsolidasi, PDIP Klaim Undangan Hilang
Ia menyampaikan, Ismail dikenalnya sebagai teman yang baik. Kendati begitu, Utut enggan berbicara lebih panjang terkait masalah Ismail tersebut.
"Beliau teman baik. Udah itu dulu saja," tuturnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjelaskan perkara yang menjerat Anggota DPR Komisi I Fraksi PDIP Ismail Thomas dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen. Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2021.
"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokunen di tahun 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi lpers di Jakarta, Selasa (15/8).
Ketut mengatakan, dokumen yang dimaksud yakni perjanjian perusahaan tambang Sendawar Jaya. Namun begitu, Ketut belum mengungkapkan detail perkara tersebut.
"Terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya," lanjutnya.
Berita Terkait
-
6 Fakta Ganjar dan Gibran Kompak Tak Diundang Konsolidasi, PDIP Klaim Undangan Hilang
-
Kritik Keras PDIP untuk Gerindra, Golkar dan PAN; Jangan Pakai Museum dan Tempat Bersejarah untuk Politik Praktis
-
PDIP Setuju MPR jadi Lembaga Tertinggi untuk Tetapkan Haluan Negara, Bukan Ubah Sistem Pemilihan Presiden
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran