Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan partainya bakal memecat Ismail Thomas. Kekinian pemecatan sudah dalam proses.
"Sudah berproses," kata Hasto di Sekolah Partai, Lengeng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Hanya saja secara resmi pemecatan terhadap Thomas nantinya saat dilakukan pergantian antarwaktu di DPR. Mengingat status Thomas yang merupakan anggota Komisi I DPR.
"Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu," ujar Hasto.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memastikan pihaknya bakal memproses Ismail Thomas seiring anggota Komisi I DPR tersebut yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Puan mengatakan PDIP saat ini tengah mengikuti kasus yang terjadi yang bersangkutan dengan Thomas.
"Nantinya bagaimana? Nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal anggotanya, Ismail Thomas ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya. Utut mengaku merasa prihatin terhadap peristiwa tersebut.
"Kita kan pasti prihatin, kan temen," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Baca Juga: 6 Fakta Ganjar dan Gibran Kompak Tak Diundang Konsolidasi, PDIP Klaim Undangan Hilang
Ia menyampaikan, Ismail dikenalnya sebagai teman yang baik. Kendati begitu, Utut enggan berbicara lebih panjang terkait masalah Ismail tersebut.
"Beliau teman baik. Udah itu dulu saja," tuturnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjelaskan perkara yang menjerat Anggota DPR Komisi I Fraksi PDIP Ismail Thomas dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen. Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2021.
"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokunen di tahun 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi lpers di Jakarta, Selasa (15/8).
Ketut mengatakan, dokumen yang dimaksud yakni perjanjian perusahaan tambang Sendawar Jaya. Namun begitu, Ketut belum mengungkapkan detail perkara tersebut.
"Terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya," lanjutnya.
Berita Terkait
-
6 Fakta Ganjar dan Gibran Kompak Tak Diundang Konsolidasi, PDIP Klaim Undangan Hilang
-
Kritik Keras PDIP untuk Gerindra, Golkar dan PAN; Jangan Pakai Museum dan Tempat Bersejarah untuk Politik Praktis
-
PDIP Setuju MPR jadi Lembaga Tertinggi untuk Tetapkan Haluan Negara, Bukan Ubah Sistem Pemilihan Presiden
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang