Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan politik uang memiliki banyak celah karena adanya ongkos politik yang berlaku di partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menyebut perlunya ongkos politik sebesar Rp 40 miliaf bagi seorang calon anggota legislatif (caleg).
Contoh celah politik uang, kata Kurnia, yaitu ketika seorang caleg menginginkan nomor urut satu. Menurutnya, penentuan nomor urut caleg juga menjadi salah satu potensi terjadinya politik uang.
"Masyarakat menerka orang ini bagaimana dasarnya menjadi nomor urut satu? Apakah punya kedekatan dengan struktural parpol, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, atau mungkin ada isu pendanaan di balik mereka menjadi caleg nomor urut satu atau dua," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Lebih lanjut, dia juga mengatakan potensi politik uang juga terjadi pada masa kampanye dengan memberikan kebaikan-kebaikan dengan tujuan meningkatkan jumlah suara.
"Apakah politik uang yang sangat besar itu berpotensi mengantarkan mereka ke proses hukum? Sangat berpotensi," katanya.
"Dengan logika sederhana sekali pun, mengalikan gaji yang didapatkan oleh anggota DPR atau DPRD di kali 12 dikalikan lima tahun, maka kadang kala jumlahnya sangat jomplang," tambah dia.
Ongkos politik yang tinggi dinilai bisa berpotensi menimbulkan keinginan anggota dewan untuk balik modal dengan upaya-upaya yang bersifat koruptif.
"Sebenarnya, bukan hanya angkanya saja yang menarik, tapi siapa yang menyumbang. Beberapa kali, ketika dilihat pelaku korupsi yang dijerat dengan pihak swasta, biasanya swasta itu orang-orang yang menyumbang mereka pada saat pemilihan," tutur Kurnia.
Baca Juga: Politisi NasDem dan Golkar Buka-Bukaan Soal Ongkos Politik untuk Jadi Caleg
"Konsensus mereka ketika memberikan sumbangan itu sudah pasti adalah membagi-bagikan proyek pada saat terpilih menjadi kepala daerah atau mungkin memastikan mereka mendapatkan pembagian proyek- proyek dalam skala besar," lanjut dia.
Untuk itu, Kurnia menilai perlunya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar terjadi perbaikan dan meminimalisir praktik politik uang.
"Pembenahan politik uang masalah regulasi yang menjadi penting untuk diperbarui karena UJ pemilu itu diubah kalau untuk kepemtingan politik praktis," katanya.
Sebelumnya, Cak Imin mengungkapkan bahwa ada biaya politik sekitar Rp 40 miliar yang diperlukan jika seseorang ingin menjadi calon legislatif di DPR RI.
Dalam acara pidato kebudayaan di Gedung Joang, Jakarta Pusat, Cak Imin membicarakan tentang biaya politik atau ongkos politik yang harus dikeluarkan untuk mencapai kursi di gedung Senayan.
Dia mengakui bahwa para aktivis yang ingin menjadi anggota legislatif tetapi biayanya sangat besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Jangan Dipendam Sendiri! Pemprov DKI Sediakan Psikolog Gratis 24 Jam untuk Warga Jakarta
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
-
Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Swasembada Pangan pada 2026, Inilah 14 Program Penunjangnya
-
Digusur dari Lahan Makam, Ratusan Keluarga di Jaktim Minta Direlokasi ke Rusun
-
Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI