Suara.com - Usai terjadinya keributan antara Youtuber Laurend Hutagalung dengan dengan pengemudi ojek online (ojol) karena menegur pengendara lawan arah di sekitar Stasiun Tebet pada Selasa (15/8/2023) malam, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melawan arus di lokasi tersebut. Lantas apa sanksi pengendara lawan arah?
Seperti yang diketahui, konten kreator Laurendra Hutagalung bersama timnya hampir diamuk massa ketika tengah membuat konten menegur para pengendara yang melawan arah. Peristiwa ini terjadi di depan rumah makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Sebagian warga di lokasi yang digunakan untuk membuat konten merasa tak senang dengan video yang dibuat oleh pemilik YouTube Lauren TV tersebut. Alhasil, massa yang tak senang langsung menghampiri Laurendra bersama dengan timnya. Mereka lantas mengamankan diri ke dalam warung makan supaya terhindar dari amukan para massa.
Atas kejadian ini Laurend pun akhirnya meminta maaf karena kontennya yang membuat gaduh. Selain itu, ia juga berjanji akan meminta izin terlebih dahulu sebelum membuat konten setelah nyaris diamuk massa yang kebanyakan adalah ojol.
Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Polres dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan plotting terhadap anggota di lokasi yang kerap gunakan untuk lawan arus tersebut. Ade Ary juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak para pengendara yang terbukti melawan arah dengan memberikan sanksi tilang.
Pasal Pengendara Lawan Arah
Diketahui berkendara lawan arus menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Patuh selama tahun 2023. Mobil dan motor yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan jika pengemudi harus menggunakan jalur di sebelah kiri. Artinya, para pengendara motor atau mobil yang melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi.
"Dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri," bunyi Pasal 108 ayat (1).
Baca Juga: Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet
Penggunaan jalur Jalan di sebelah kanan hanya bisa dilakukan jika:
• Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
• Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan sementara sebagai jalur kiri.
Kemudian dalam ayat (3) mengatakan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor harus berada pdida lajur sebelah kiri Jalan.
"Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain," bunyi Pasal 108 ayat (4).
Sanksi Pengendara Lawan Arus
Berita Terkait
-
Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet
-
Siapa Laurend Hutagalung? Ini YouTuber yang Diamuk Massa Gegara Konten Larang Lawan Arah
-
Duh! Youtuber Laurend Hutagalung Dikepung Ojol Gegara Bikin Konten Lawan Arah
-
Bikin Konten Larang Lawan Arah, Youtuber Laurend Hutagalung Dikepung Ojol di Tebet
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah