Suara.com - Usai terjadinya keributan antara Youtuber Laurend Hutagalung dengan dengan pengemudi ojek online (ojol) karena menegur pengendara lawan arah di sekitar Stasiun Tebet pada Selasa (15/8/2023) malam, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melawan arus di lokasi tersebut. Lantas apa sanksi pengendara lawan arah?
Seperti yang diketahui, konten kreator Laurendra Hutagalung bersama timnya hampir diamuk massa ketika tengah membuat konten menegur para pengendara yang melawan arah. Peristiwa ini terjadi di depan rumah makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Sebagian warga di lokasi yang digunakan untuk membuat konten merasa tak senang dengan video yang dibuat oleh pemilik YouTube Lauren TV tersebut. Alhasil, massa yang tak senang langsung menghampiri Laurendra bersama dengan timnya. Mereka lantas mengamankan diri ke dalam warung makan supaya terhindar dari amukan para massa.
Atas kejadian ini Laurend pun akhirnya meminta maaf karena kontennya yang membuat gaduh. Selain itu, ia juga berjanji akan meminta izin terlebih dahulu sebelum membuat konten setelah nyaris diamuk massa yang kebanyakan adalah ojol.
Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Polres dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan plotting terhadap anggota di lokasi yang kerap gunakan untuk lawan arus tersebut. Ade Ary juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak para pengendara yang terbukti melawan arah dengan memberikan sanksi tilang.
Pasal Pengendara Lawan Arah
Diketahui berkendara lawan arus menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Patuh selama tahun 2023. Mobil dan motor yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan jika pengemudi harus menggunakan jalur di sebelah kiri. Artinya, para pengendara motor atau mobil yang melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi.
"Dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri," bunyi Pasal 108 ayat (1).
Baca Juga: Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet
Penggunaan jalur Jalan di sebelah kanan hanya bisa dilakukan jika:
• Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
• Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan sementara sebagai jalur kiri.
Kemudian dalam ayat (3) mengatakan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor harus berada pdida lajur sebelah kiri Jalan.
"Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain," bunyi Pasal 108 ayat (4).
Sanksi Pengendara Lawan Arus
Berita Terkait
-
Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet
-
Siapa Laurend Hutagalung? Ini YouTuber yang Diamuk Massa Gegara Konten Larang Lawan Arah
-
Duh! Youtuber Laurend Hutagalung Dikepung Ojol Gegara Bikin Konten Lawan Arah
-
Bikin Konten Larang Lawan Arah, Youtuber Laurend Hutagalung Dikepung Ojol di Tebet
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT