Suara.com - Usai terjadinya keributan antara Youtuber Laurend Hutagalung dengan dengan pengemudi ojek online (ojol) karena menegur pengendara lawan arah di sekitar Stasiun Tebet pada Selasa (15/8/2023) malam, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melawan arus di lokasi tersebut. Lantas apa sanksi pengendara lawan arah?
Seperti yang diketahui, konten kreator Laurendra Hutagalung bersama timnya hampir diamuk massa ketika tengah membuat konten menegur para pengendara yang melawan arah. Peristiwa ini terjadi di depan rumah makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Sebagian warga di lokasi yang digunakan untuk membuat konten merasa tak senang dengan video yang dibuat oleh pemilik YouTube Lauren TV tersebut. Alhasil, massa yang tak senang langsung menghampiri Laurendra bersama dengan timnya. Mereka lantas mengamankan diri ke dalam warung makan supaya terhindar dari amukan para massa.
Atas kejadian ini Laurend pun akhirnya meminta maaf karena kontennya yang membuat gaduh. Selain itu, ia juga berjanji akan meminta izin terlebih dahulu sebelum membuat konten setelah nyaris diamuk massa yang kebanyakan adalah ojol.
Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Polres dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan plotting terhadap anggota di lokasi yang kerap gunakan untuk lawan arus tersebut. Ade Ary juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak para pengendara yang terbukti melawan arah dengan memberikan sanksi tilang.
Pasal Pengendara Lawan Arah
Diketahui berkendara lawan arus menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Patuh selama tahun 2023. Mobil dan motor yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan jika pengemudi harus menggunakan jalur di sebelah kiri. Artinya, para pengendara motor atau mobil yang melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi.
"Dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri," bunyi Pasal 108 ayat (1).
Baca Juga: Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet
Penggunaan jalur Jalan di sebelah kanan hanya bisa dilakukan jika:
• Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
• Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan sementara sebagai jalur kiri.
Kemudian dalam ayat (3) mengatakan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor harus berada pdida lajur sebelah kiri Jalan.
"Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain," bunyi Pasal 108 ayat (4).
Sanksi Pengendara Lawan Arus
Berita Terkait
-
Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet
-
Siapa Laurend Hutagalung? Ini YouTuber yang Diamuk Massa Gegara Konten Larang Lawan Arah
-
Duh! Youtuber Laurend Hutagalung Dikepung Ojol Gegara Bikin Konten Lawan Arah
-
Bikin Konten Larang Lawan Arah, Youtuber Laurend Hutagalung Dikepung Ojol di Tebet
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu