Kemenkes terima 91 laporan dugaan perundungan
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengungkapkan, hingga kini Kemenkes telah menerima hingga 91 laporan dugaan perundungan peserta didik PPDS.
Menurut Murti, laporan tersebut didapat melalui berbagai kanal pengaduan yang telah dibuka Kemenkes sejak Juli 2023. Ia menyebut pihaknya telah memvalidasi 44 laporan.
Selain itu, pihaknya juga telah selesai melakukan investigasi terkait 12 laporan di tiga rumah sakit. Sedangkan 32 laporan lainnya di delapan rumah sakit masih dalam proses investigasi.
Terungkap pada awal 2023
Menurut Menkes Budi, kasus perundungan di rumah sakit di bawah naungan Kemenkes terungkap pada awal 2023 lalu.
Ketika itu viral sebuah video mengenai seorang dokter muda di salah satu rumah sakit, yang memperlakukan seorang pasien kurang baik di luar jam tugasnya.
Setelah diusut lebih dalam, dokter muda tersebut ternyata dalam keadaan tertekan akibat perundungan yang dilakukan seniornya, sehingga ia melampiaskannya pada kerabat pasien.
Kemenkes jatuhkan sanksi
Baca Juga: Emiten Rumah Sakit Ini Incar Cuan dari Pasien RI yang Sering Berobat ke Luar Negeri
Terkait dengan terungkapnya kasus perundungan pada dokter PPDS di tiga rumah sakit pemerintah, Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi teguran pada tiga pimpinan rumah sakit itu.
Mereka adalah pimpinan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Oleh Kemenkes, ketiganya diduga lalai dalam mencegah praktik perundungan terhadap peserta didik yang terjadi di rumah sakit yang mereka pimpin.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Emiten Rumah Sakit Ini Incar Cuan dari Pasien RI yang Sering Berobat ke Luar Negeri
-
Terbukti Ada Bullying Dokter Junior, RS Cipto Mangunkusumo Dapat Sanksi Apa dari Kemenkes?
-
Rendy Kjaernett Sempat Cemburu ke Dokter Richard Lee Gegara Kirimi Hadiah Lady Nayoan
-
3 RS Pendidikan Terbukti Lakukan Bullying Dokter Junior, Kemenkes Sanksi RSCM Hingga Hasan Sadikin
-
Kemenkes Berikan Sanksi untuk Tiga Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah karena Kasus Perundungan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas