Suara.com - Kanal YouTube bernama 'Sunnah Nabi' @sunnahnabi1 membuat resah umat Islam karena menampilkan animasi Nabi Muhammad SAW. Hal itu karena sejumlah konten yang disajikan di channel tersebut banyak mengandung unsur penistaan agama Islam.
Channel yang sudah mengunggah 29 konten dan memiliki ribuan pengikut hingga total penonton lebih dari 1 juta orang itu kini sudah menghilang. Namun berbagai pihak mengecam keras kanal YouTube yang telah dibuat sejak 1 Juni 2022 lalu itu.
Simak detail akun 'Sunnah Nabi' yang lecehkan Nabi Muhammad berikut ini.
Isinya Sesat
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Kraksaan, Probolinggo segera mempolisikan kanal YouTube 'Sunnah Nabi' karena dianggap bermuatan penistaan dan ujaran kebencian terhadap Islam.
Badan Siber Ansor (BSA) GP Ansor Kraksaan menemukan bahwa konten dalam kanal itu menyesatkan dan melukai umat Islam.
Kepala BSA Kota Kraksaan Sundari Adi Wardhana menyebut kanal YouTube 'Sunnah Nabi' itu seolah-olah berisi ajaran Islam. Padahal 29 konten video di kanal YouTube itu berisi penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
"Isinya menyesatkan dan melukai umat Islam. Ada upaya pembelokan sejarah Islam dengan memutar balik fakta yang ada memakai ayat Alquran," ujar pria yang akrab disapa Nisun itu pada Jumat (18/8/2023).
Konten SARA
Baca Juga: 6 Fakta Pemilik Akun YouTube Sunnah Nabi yang Lecehkan Nabi Muhammad SAW
Konten dalam kanal YouTube 'Sunnah Nabi' mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Hal itu ditemukan oleh Badan Siber Ansor Jatim berdasarkan laporan masyarakat termasuk ulama.
GP Ansor Kota Kraksaan menegaskan pihaknya tidak hanya mengecam kanal itu melainkan akan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami akan melaporkan ke polisi agar diproses sesuai hukum berlaku. Masih koordinasi tingkat pengurus harian dan LBH Ansor Kota Kraksaan," ungkap Nisun.
Visualisasi Nabi Muhammad
Di antara tayangan film animasi itu ada video berjudul 'Nabi Muhammad Perencana Pernikahan'. Video itu memuat beberapa kejanggalan yang menyudutkan Nabi Muhammmad SAW.
Dalam video itu memuat visualisasi wajah Rasulullah SAW yang dilarang dalam Islam. Diketahui dalam agama Islam bahwa memperlihatkan secara jelas sosok Nabi Muhammad termasuk suatu hal sangat tercela dan tabu.
Berita Terkait
-
6 Fakta Pemilik Akun YouTube Sunnah Nabi yang Lecehkan Nabi Muhammad SAW
-
Maulid Nabi 2023 Tanggal Berapa? Ketahui Jadwal, Asal Usul dan Tradisi Perayaannya
-
4 Fakta Akun YouTube Diduga Hina Nabi Muhammad, Menkominfo Bereaksi
-
Bareskrim Selidiki Akun YouTube Diduga Unggah Sejumlah Video Hina Nabi Muhammad
-
Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan