Suara.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkap pentingnya amandemen UUD 1945 terkait konstitusi dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Peringatan Hari Konstitusi. Lantas apakah UUD 1945 perlu diamandemen lagi?
Menanggapi usulan amandemen UUD 1945, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan untuk amandemen sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Ini proses pemilu sedang berproses, dalam waktu dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, pileg sehingga ya menurut saya, sebaiknya proses itu setelah setelah, ya, setelah pemilu," ungkap Jokowi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023 mengutip Tempo.co.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa ia mendukung adanya Amandemen UUD 1945 dan PPHN. Hal ini lantaran, menurutnya, kedua dasar negara tersebut belum terlaksana terlalu detail. Sehingga, setelah amandemen diharap dasar negara itu memberikan arah panduan yang jelas bagi Indonesia.
Usulan Amandemen UUD 1945 dari MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sebelumnya telah mengatakan jika pihaknya belum akan membahas tentang adanya amandemen UUD pada periode ini. Menurutnya amandemen UUD 1945 tersebut kemungkinan baru akan dilakukan pada periode berikutnya.
Adapun salah satu alasan MPR RI enggan melakukan Amandemen sekarang, kata Bamsoet, lantaran khawatir akan rencana tersebut dicurigai sebagai usaha untuk memperpanjang masa jabatan dari presiden.
"Sebab jika sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi Penundaan pemilu dan seterusnya. Jadi malah menurut kami kontraproduktif, sehingga kami berkesimpulan kami bahas nanti pasca pemilu," ungkap Bamsoet.
Sebagai ganti batalnya rencana amandemen UUD 1945 ini, mengungkap bahwa MPR akan membahas tentang PPHN. Menurutnya PPHN sekarang ini sudah hampir selesai.
Baca Juga: Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Bamsoet: Bukan Berarti Pilpres Kembali ke MPR
"Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kami lakukan sebelum pemilu atau setelahnya? Kami setuju kemarin untuk membahas PPHN yang tinggal satu langkah lagi, yakni pembentukan panitia adhoc di Sidang Paripurna MPR," tutur Bamsoet.
Apakah UUD 1945 Perlu Diamandemen Lagi?
Meskipun tidak membahas Amandemen UUD 1945, Bamsoet mengatakan bahwa UUD 1945 yang ada saat ini perlu untuk disempurnakan supaya bisa menyesuaikan kondisi zaman yang berkembang cukup pesat. Politikus Partai Golkar tersebut juga mencontohkan UUD 1945 yang berlaku saat ini belum mencantumkan terkait udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
"Kita hanya mencatatkan dalam Pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara, tapi angkasa, udara (juga belum termasuk), sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," pungkas Bamsoet.
Dilakukannya amandemen UUD 1945 diharap ada isu lain yang berkaitan dengan amandemen lanjutan yang lebih berorientasi terhadap pemenuhan kebutuhan “negara hukum” daripada pemenuhan kebutuhan “negara sejahtera” yang menjadi pilar utama berbangsa dan juga bernegara.
Nah demikianlah penjelasan mengenai apakah UUD 1945 perlu diamandemen lagi. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Bamsoet: Bukan Berarti Pilpres Kembali ke MPR
-
Jokowi Usul Amendemen UUD 1945 Dilakukan Setelah Pemilu 2024
-
DPD Resmi Usulkan Proposal Kenegaraan Amandemen UUD 1945; Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
-
Bamsoet Usul UUD 1945 Diamandemen, Surya Paloh: Luar Biasa, Nanti Presiden Tidak Dipilih Langsung
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'