Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Tak hanya politikus pemula yang mengincar kursi di Senayan, namun juga sejumlah pejabat negara. Tercatat sejumlah menteri dan wakil menteri yang ikut bertarung dalam Pemilu untuk berebut menuju gedung parlemen.
Diantara dari mereka adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Wamen Perdagangan Jerry Sambuaga.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak publik, berapa sebenarnya gaji anggota DPR dibandingkan gaji menteri dan waki menteri? Untuk mengetahui jawabannya, Simak ulasan berikut ini.
Gaji dan tunjangan Menteri dan Wakil Menteri
Gaji Menteri diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, dimana dalam peraturan itu ditetapkan gaji menteri sebesar Rp5.040.000.
Lalu dalam Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001, disebutkan bahwa nominal tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13.608.000.
Berbeda dengan gaji menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan wakil menteri pada kementerian yang belum mengatur mengenai Tunjangan Kinerja, maka diberikan hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan menteri.
Karena tunjangan menteri telah ditetapkan sebesar Rp13,6 juta per bulan, mala jumlah tunjangan wakil menteri adalah sebesar Rp11,5 juta per bulan.
Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?
Sementara itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan, untuk kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, maka tunjangan untuk wakil menteri sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI
Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tak hanya anggota, PP itu juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
· Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
· Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Berita Terkait
-
Luhut Digantikan Sandiaga Uno, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Menteri Pengganti saat Lawatan ke Afrika
-
Intip Aksi Menteri Basuki Main Drum di Swiss
-
Bertemu dengan Mendag Kanada, Airlangga Bahas Peningkatkan Kerja Sama Ekonomi
-
Hengky Kurniawan Rela Mundur Demi Nyaleg, Besar Mana Gaji Bupati dengan Anggota DPR?
-
Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti