Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Tak hanya politikus pemula yang mengincar kursi di Senayan, namun juga sejumlah pejabat negara. Tercatat sejumlah menteri dan wakil menteri yang ikut bertarung dalam Pemilu untuk berebut menuju gedung parlemen.
Diantara dari mereka adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Wamen Perdagangan Jerry Sambuaga.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak publik, berapa sebenarnya gaji anggota DPR dibandingkan gaji menteri dan waki menteri? Untuk mengetahui jawabannya, Simak ulasan berikut ini.
Gaji dan tunjangan Menteri dan Wakil Menteri
Gaji Menteri diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, dimana dalam peraturan itu ditetapkan gaji menteri sebesar Rp5.040.000.
Lalu dalam Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001, disebutkan bahwa nominal tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13.608.000.
Berbeda dengan gaji menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan wakil menteri pada kementerian yang belum mengatur mengenai Tunjangan Kinerja, maka diberikan hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan menteri.
Karena tunjangan menteri telah ditetapkan sebesar Rp13,6 juta per bulan, mala jumlah tunjangan wakil menteri adalah sebesar Rp11,5 juta per bulan.
Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?
Sementara itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan, untuk kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, maka tunjangan untuk wakil menteri sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI
Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tak hanya anggota, PP itu juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
· Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
· Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
· Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000
Tak hanya menerima gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan beragam tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun tunjangan yang diterima anggota DPR adalah sebagai berikut.
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
· Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
· Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
Tunjangan jabatan:
· Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan:
· Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi:
· Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
· Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Biaya perjalanan harian sebesar:
· Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
· Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
· Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
· Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Luhut Digantikan Sandiaga Uno, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Menteri Pengganti saat Lawatan ke Afrika
-
Intip Aksi Menteri Basuki Main Drum di Swiss
-
Bertemu dengan Mendag Kanada, Airlangga Bahas Peningkatkan Kerja Sama Ekonomi
-
Hengky Kurniawan Rela Mundur Demi Nyaleg, Besar Mana Gaji Bupati dengan Anggota DPR?
-
Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP