Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan sepak terjang Haris Azhar dalam bidang hak asasi manusia (HAM) dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang ini, Haris diperiksa sebagai terdakwa. Haris mengaku sudah berkecimpung di bidang HAM sejak tahun 1999.
"Saudara sudah berkecimpung di dunia HAM ini sejak tahun berapa?" tanya jaksa.
"Dari kapan ya, dari 99," jawab Haris.
JPU merasa tidak yakin Haris mengaplikasikan keahliannya di bidang HAM dalam urusan sehari-hari. Haris lantas menjawab dengan tegas selalu menerapkan prinsip HAM dalam kegiatannya.
"Saudara terapkan tidak dalam keseharian Saudara?" tanya jaksa lagi.
"Dalam apa?" tanya Haris kembali.
"Keseharian Saudara," kata jaksa.
"Oh terapkan dong," ucap Haris.
Baca Juga: Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
Kemudian, jaksa menjelaskan mengenai pegiat HAM juga memperhatikan HAM orang lain khususnya terkait menjaga kewajiban asasi.
"Bahwa di dalam penegakan hak asasi manusia, harus diperhatikan ada hak asasi orang lain. Itulah yang disebut sebagai kewajiban asasi yang saya sampaikan sekarang, berarti Saudara tidak menyebarkan bagaimana kewajiban menjaga asasi?" ucap jaksa.
"Tidak mengenal," singkat Haris.
"Memperjuangkan hak asasi saja?" tanya jaksa lagi.
Haris lalu menjelaskan mengenai perbedaan hak asasi dan kewajiban asasi. Menurutnya memang ada kecenderungan konflik antara kewajiban asasi dan penerapan hak asasi itu sendiri.
"Jadi begini bos, kewajiban asasi itu akan muncul secara substansial karena setiap orang punya hak. Hak saya dibatasi oleh hak anda, bahkan hak saya dibatasi oleh hak saya sendiri," terang Haris.
Berita Terkait
-
SERU! Pengacara Haris Azhar Vs Jaksa Adu Argumen Di Pengadilan Gegara Mik Mati
-
Pengunjung Sidang Haris Azhar Tiba-tiba Teriak 'Kami di Papua!'
-
Jaksa Minta Bukti Luhut Main Tambang di Papua, Haris Azhar: Ini Kan Podcast, Bukan Sidang Skripsi
-
Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
-
Jawaban Pertanyaan Jaksa Soal Alasan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan