Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau (pejabat pembuat komitmen) PPK, Marthen Sawy dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada Selasa (20/9/2022).
KPK sebelumnya sudah terlebih dahulu menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Sedangkan, tersangka Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah masih belum dilakukan penahanan.
"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS (Marthen Sawy) untuk 20 hari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara menjerat tiga tersangka tersebut. Dimana dalam perkara korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 mereka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 21,6 Miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar,"ucap Karyoto
Berawal pada tahun 2013, Eltinus merupakan kontraktor sekaligus komisaris PT. Nemang Kawi Jaya yang memiliki keinginan membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.
Setahun berselang, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dua periode hingga kini. Ia, pun mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
"Eltinus Omaleng yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32,"ucap Karyoto
Pada tahun 2015, kata Firli, agar proses pembangunan lebih cepat ternyata tersangka Eltinus menawarkan proyek ini ke tersangka Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.
Dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen,"kata Karyoto
Agar memuluskan proses lelang itu, Eltinus mengangkat Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen.
"Padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan,"ucap Karyoto
Selanjutnya Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar,"ungkap Karyoto
Berita Terkait
-
Jokowi Kirim Dua Nama ke DPR Calon Pengganti Lili Pintauli, Arsul Sani: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara
-
KPK Didesak Usut Sampai ke Akar Kasus Korupsi di Papua, MAKI: Agar Pembangunan Sampai ke Wilayah Terpencil
-
Dalam Waktu Dekat Kembali Panggil Gub Papua Lukas Enembe, KPK:Pastikan Penuhi Hak Tersangka
-
Sambut Baik Jokowi Kirim Nama Pengganti Lili Pintauli ke DPR, KPK: Segera Miliki Lima Pimpinan Lengkap Kembali
-
Kembangkan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Sudah Targetkan Tersangka Baru
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi