Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, pada Rabu (2/11/2022).
Tersangka Teguh merupakan penyuap Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng. Teguh menyusul dua tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan yakni Eltinus dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimik atau Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy (MS).
"Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka TA (Teguh Anggara)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alex menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat tersangka Teguh Anggara. Diduga, Teguh dalam mengerjakan proyek pembangunan Gereja Mimika mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah.
"TA (Teguh Anggara) diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar dimana TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak," ucap Alex
Dalam perjalan pengerjaan proyek itu, kata Alex, tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sesuai dengan kontrak.
"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ujar Alex
Menurut Alex, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar,"ungkap Alex
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel
Adapun dalam kasus ini, Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 21.6 miliar. Etinus juga diduga diperkaya mencapai Rp 4.4 Miliar dalam proyek Gereja Mimika yang nilainya mencapai Rp 46 Miliar.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Eltinus Omaleng sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Teguh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA
-
Alasan Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Kalau Dikabulkan Akan Menyulitkan
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
Hukuman Penjara Tak Timbulkan Efek Jera, KPK: Pendidikan Antikorupsi Harus Diberikan dari PAUD Sampai Maut
-
Terpopuler: Sosok yang Dicemburui Raffi Ahmad Dibongkar Asisten, Dewi Perssik Tanggapi Penahanan Nikita Mirzani
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!