Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, pada Rabu (2/11/2022).
Tersangka Teguh merupakan penyuap Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng. Teguh menyusul dua tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan yakni Eltinus dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimik atau Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy (MS).
"Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka TA (Teguh Anggara)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alex menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat tersangka Teguh Anggara. Diduga, Teguh dalam mengerjakan proyek pembangunan Gereja Mimika mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah.
"TA (Teguh Anggara) diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar dimana TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak," ucap Alex
Dalam perjalan pengerjaan proyek itu, kata Alex, tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sesuai dengan kontrak.
"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ujar Alex
Menurut Alex, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar,"ungkap Alex
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel
Adapun dalam kasus ini, Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 21.6 miliar. Etinus juga diduga diperkaya mencapai Rp 4.4 Miliar dalam proyek Gereja Mimika yang nilainya mencapai Rp 46 Miliar.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Eltinus Omaleng sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Teguh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA
-
Alasan Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Kalau Dikabulkan Akan Menyulitkan
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
Hukuman Penjara Tak Timbulkan Efek Jera, KPK: Pendidikan Antikorupsi Harus Diberikan dari PAUD Sampai Maut
-
Terpopuler: Sosok yang Dicemburui Raffi Ahmad Dibongkar Asisten, Dewi Perssik Tanggapi Penahanan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat