Suara.com - Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemalakan yang disertai penusukan terhadap sopir dan kernet mobil truk di Exit Pintu Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total ada lima tersangka yang diringkus.
Adapun kelima tersangka bernama Tian Pratama Yoga (TPY), Abigail Rahmadani (AR), Fatkhul Arifin alias Paul (F alias P), Wahyudi alias bebek (W alias B) dan anak di bawah umur berinisial S.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan korban yang bernama Muslih dan Wahianto saat itu melintas di Pintu Exit Tol Tomang, pada Kamis (17/8/2023) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.
Sesampainya kedua korban, tersangka S menghampiri kedua korban dengan meminta uang rokok.
“Mobil korban diberhentikan S untuk meminta uang rokok, dan tersangka W alias B mengambil e-tol,” kata Muharram, saat di Polsek Tanjung Duren, Senin (21/8/2023).
Tak terima karena e-tolnya dirampas tersangka, kedua korban turun dari mobil dan berupaya melakukan perlawanan. Setelahnya, ketiga tersangka lainnya berupaya membantu.
“Tersangka AR, TPY, dan F alias P datang langsung menyerang dan mengeroyok,” kata Muharram.
Penganiayaan tak berhenti sampai di situ. Para tersangka yang masih belum puas, kemudian melakukan penusukan terhadap kedua korban.
Tersangka AR tanpa ragu menusuk korban M menggunakan pisau badik, saat korban berada di belakang mobil. Korban mengalami luka sobek di bagian tangan kiri dan punggung.
Baca Juga: Pria Viral Palak hingga Aniaya Warga Jalan Delima Pekanbaru Diburu Polisi
“Korban W dilempar oleh batu oleh tersangka F alias P. Kemudian W alias B memukul korban dengan bambu,” ucapnya.
Tersangka S, kemudian menusuk W menggunakan gunting sebanyak 2 kali, di bagian pinggang.
Usai mengeroyok kedua korban, para pelaku langsung merampas ponsel.
Usai menjadi korban pernganiayan, kedua korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren. Berdasarkan keterangan korban, polisi bisa mengidentifikasi para tersangka.
Pelaku ditangkap
Usai melakukan identifikasi, polisi meringkus tersangka berinisial TYP di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kemudian tersangka anak yang berinisial S, diringkus di depan pintu Apartemen Taman Anggrek di hari yang sama, sekira pukul 03.00 WIB.
Tak lama berselang polisi langsung meringkus AR dan F alias P tidak jauh dari TKP di hari yang sama.
“Tersangka Wahyudi alias Bebek berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Muharram.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebelum Akhiri Hidupnya di Kamar Mandi Kontrakan, Ibu Dua Anak di Grogol Petamburan Sempat Karaokean
-
Pria Viral Palak hingga Aniaya Warga Jalan Delima Pekanbaru Diburu Polisi
-
DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
-
Sebab DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset: Masih Bukan Prioritas hingga Sembilan Fraksi Belum Kompak
-
Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan DPR RI
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung